gerbang baru nusantara

Carut Marut PPDB 2019 Akibat Malpikir Pejabat Publik - DPRD Jatim Desak PPDB Dihentikan atau Direvisi

Carut Marut PPDB 2019 Akibat Malpikir Pejabat Publik - DPRD Jatim Desak PPDB Dihentikan atau Direvisi

Riko Abdiono
Rabu, 19 Juni 2019
Bagikan img img img img

Carut Marut PPDB 2019 Akibat Malpikir Pejabat Publik - DPRD Jatim Desak PPDB Dihentikan atau Direvisi

Sehari jelang penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, carut marut PPDB kian menyeruak. Bahkan puluhan orang tua siswa dari berbagai daerah di Jatim mendatangi kantor DPRD Jatim untuk audensi terkait ketidakadilan penerapan sistem zonasi (jarak) untuk PPDB.

Rony Mustamu juru bicara orang tua siswa dihadapan Anggota Komisi E DRPD Jatim mengatakan bahwa para orang tua punya harapan kebijakan pemerintah harus dibuat dengan sungguh-sungguh. Bukan asal menjalankan kebijakan tanpa analisis data yang jelas.

Dicontohkan ketika kita mau menggunakan model zonasi berbasis jarak maka perlu diketahui di Kota Surabaya ada 15 Kecamatan tidak mempunyai SMAN. Artinya kalau mereka mau memasukkan anaknya ke SMAN maka harus di kecamatan lain, sehingga secara teknis mereka sudah kalah duluan karena berbasis jarak.

Di sisi lain ada yang fenomenal, di Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng Surabaya dalam satu RW justru memiliki 4 SMA yakni SMAN 1,SMAN 2, SMAN 5 dan SMAN 9. Sehingga siapaun anak yang rumahnya di Kelurahan Ketabang akan sangat diuntungkan.

"Tapi bagaimana dengan mereka yang tinggal di Kecamatan Tegalsasi, Gubeng dan Wonokromo yang tergolong cukup padat juga tidak ada SMAN pun," ujar Rony Mustamu saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jatim, Rabu (19/6/2019).

Para orang tua, kata Ronny mendesak supaya pemerintah tidak usah malu untuk menghentikan atau membatalkan PPDB dengan sistem zonasi jarak karena masih ada waktu demi kebaikan rakyat. "Kalau belum cara yang lebih baik sebaiknya gunakan cara PPDB seperti tahun lalu yakni zonasi dengan dasar nilai," tegasnya.

Selain itu, jika pemerintah tetap ngotot menerapkn zonasi jarak, maka perlu digeser (revisi). Misal, SMAN 1 Surabaya tetap dialamatnya untuk Kecamatan Genteng. Sedangkan SMAN 2 dipindah untuk titik center Gubeng supaya orang Gubeng bisa daftar kesana. Lalu SMAN 5 diletakkan di Tegalsari, begitu juga dengan SMAN 9 dan SMAN 7 Surabaya yang ada di Kecamatan Genteng.

Ditambahkan Rony, Kota Surabaya hanya memiliki 22 SMAN jika alokasi untuk nilai UN sebesar 20 persen maka ada 1505 anak yang bisa diterima. Padahal anak yang memiliki nilai UN dengan rata-rata diatas 8,5 sebanyak 2636 anak. Sehingga jelas tidak mencukupi dan mereka dipaksa bersaing dengan anak yang berbasis jarak yang jelas tidak bisa mereka penuhi.

"Hendaknya hal-hal seperti ini juga menjadi perhatian, saya yakin Dinas Pendidikan Jatim punya data tentang jumlah penduduk yang lulus SMP di setiap kecamatan sehingga penetapan zonasi jarak bisa dibuat lebih baik lagi," harapnya.

Ia tidak bisa membayangkan warga Kecamatan Silo Kab Jember yang ikut hadir menyatakan bahwa SMAN terdekat berjarak 16 kilometer. "Saya yakin kasus seperti itu juga banyak terjadi di daerah-daerah lain di Jatim. Makanya jangan sampai anak-anak yang potensial terlempar tidak bisa masuk SMAN bukan karena kesalahan dia tetapi karena pejabat pemerintah gagal berpikir (malpikir)," tegas RonY Mustamu.

Ironisnya lagi pihak swasta di luar pemerintah, kata Rony juga tidak siap sehingga kurang mempersiapkan diri dalam PPDB. Akibatnya, sekolah swasta yang baik sudah penuh (tutup) seperti SMA Muhammadiyah Surabaya yang tersisa hanya untuk jalur internasional dengan uang gedung sebesar Rp.25 juta belum termasuk SPP yang mencapai jutaan perbulan.

Biaya gedung sebesar itu, siapa yang berani menanggung. Apakah pemerintah berani menjamin anak yang tak masuk SMAN bisa masuk SMA Swasta mana saja karena biaya gedung (masuk) ditanggung pemerintah.

"Kalau berani membuat diskresi seperti itu jelas menarik walaupun agak lucu. Kenapa tidak sedehana saja pemerintah mengakui khilaf dan menggunakan kebijakan PPDB seperti tahun lalu sampai lebih siap," imbuhnya.

Ia mengakui kebijakan pemerintah di tingkat nasional lebih bernuansa politis. Bahkan tidak ada jaminan apakan bulan depan Mendiknas masih tetap, sebab Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.

"Bahkan kalaupun Mendiknas mengancam tidak akan mencairkan dana BOS bagi daerah yang menolak menerapkan Permendikbud No.55 tahun 2018, maka Gubernur Jatim tidak perlu takut karena beliau dipilih rakyat," harap Rony Mustamu.

Di tambahkan, rencana zonasi itu ada baiknya karena untuk pemerataan pendidikan tetapi juga harus diikuti pemerataan sarana dan prasarana terlebih dulu yang memadai di seluruh daerah. Barulah kemudian meningkat menjadi pemerataan kualitas pendidikan. "Kalau ini sudah dipenuhi tidak masalah menerapkan sistem zonasi jarak," beber Rony.

Ia juga memberikan contoh, kenapa hingga saat ini PTN dan Universitas Negeri (UN) masih melakukan seleksi penerimaan mahasiswa baru? Itu karena mereka tahu kualitas SMA tidak merata. "Sekarang kenapa pemerintah menutup mata bahwa itu memang tidak merata. Harusnya berapapun nilai sudah masuk saja asal jaraknya memenuhi sebab berapapun nilainya asal lulus SMA silahkan. Tapi PTN dan UN tidak melakukannya," imbuhnya.

Ditegaskan Rony, carut marut PPDB 2019 disebabkan ada ketidaktanggungjawaban pihak-pihak tertentu sehingga informasi yang disampaikan tidak lengkap kepada Gubernur Jatim sehingga Khofifah mengambil kebijakan seperti ini. "Saya yakin jika diberikan informasi yang jelas Gubernur Khofifah tidak akan abai bahkan berani mengambil diskresi," katanya.

Ditanya, apakah ada muatan politis kenapa Kemendikbud ngotot menerapkan sistem zonasi jarak, salah satunya adalah supaya Muhhamdiyah yang dikenal memiliki lembaga pendidikan terbesar di Indonesia bisa mengeruk keuntungan tertentu.

"Di kalangan teman-teman saya memang ada yang beranggapan seperti itu. Tapi saya tidak berani menyimpulkan seperti itu sebab saya tidak punya bukti dan data. Tapi semua keputusan kalau tidak dilengkapi dengan data yang baik biasanya tidak bebas nilai. Artinya, ada kepentingan. Lha kepentingan apa yang didorong kita harus lihat dulu baru bisa tahu apakah arahnya kesana," ungkapnya.

Kebijakan yang dibikin pejabat pemerintah yang didukung birokrasi memang berbeda dengan profesi lain, seperti dokter jika punya naik baik lalu berbuat kesalahan prosedur ketika menyelamatkan pasien hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, maka dia bisa kena pasal malpraktek.

Produk Permendiknas No.55 tahun 2018 tentang PPDB bisa dikategorikan malpikir karena kebijakan ini diduga dibuat seperti tanpa berpikir. "Tapi di Indonesia kita tidak memiliki UU atau peraturan yang menyebabkan pejabat publik kalau salah mikir lalu menyebabkan warganya kerugian bisa dikenai Pasal Malpikir, itu tidak ada. Makanya pejabat publik kerap melakukan itu sebab enteng paling cukup mengucapkan saya khilaf," tegas Roni.

Berdasarkan data, ada sebanyak 18.820 siswa SMPN di Kota Surabaya yang mengikuti Ujian Nasional kemarin.  Lantas berapa kapasitas SMAN di Surabaya? Hal-hal seperti ini harusnya juga menjadi pertimbangan. "Menurut saya carut marut PPDB tahun ini akibat kesalahan  mengambil kebijakan atau malpikir," imbuhnya.

Sementara itu anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari menyatakan PPDB 2019 di Jatim mengalami carut marut seperti sudah diprediksi jauh-jauh hari, akibat adanya upaya pemaksanaan penerapan Permendiknas No.55 tahun 2018 tentang PPDB sistem zonasi jarak.

Audensi dengan masyarakat ini adalah untuk menerima aspirasi terkait apa yang dialami masyarakat akibat penerapan PPDB sistem zonasi jarak. Bahkan ada masyarakat dari Jember mengatakan ada 2 kecamatan di Jember yang tak punya SMAN karena jarak terdekat adalah 16 kilometer, sehingga sulit masuk SMAN di Jember.

"Ada baiknya dinas pendidikan Jatim termasuk Ibu Gubernur Jatim saya mohon mau meninjau kembali kebijakan ini karena jika terpaku jarak maka banyak anak-anak yang punya prestasi akademik tidak bisa masuk SMAN. Apalagi SMAN di Jatim SPP nya akan digratiskan," terang politisi asal F-PDI Perjuangan.

Ia mendukung upaya menghilangkan istilah sekolah favorit dan non favorit. Namun kita juga harus bisa memahami masyarakat yang ingin mengejar sekolah favorit bukan semata-mata karena lebih bagus kualitasnya melainkan kesempatan mendapat undangan masuk kampus negeri ternama di Indonesia.

Sekolah memang bagian dari sarana tapi anak-anak juga punya mimpi ingin sekolah dan belajar keras supaya dapat nilai bagus supaya bisa masuk sekolah negeri. Tapi akibat sisem zonasi jarak mereka pupus harapan masuk sekolah negeri hanya karena tempat tinggalnya terlalu jauh dari sekolah yang diinginkan.

"Tadi juga ada yang mengadu rumahnya hanya berjarak 600 meter dari SMAN di Kecamatan Tandes langsung terdepak dari sistem. Kami berharap ada perubahan prosentase yang diberikan dinas pendidikan. Misalnya, yang ditarungkan dengan nilai UN prosentasenya ditambah atau fifty-fifty dengan yang melalui jarak," harap Agatha.

Dengan menambah peluang lebih besar bagi jalur prestasi akademik, kata Agatha juga bisa memberi harapan bahwa pemerintah memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang sudah menjalankan kewajibannya menjadi siswa dengan baik. "Paling tidak tahun depan aturan ini jangan diterapkan lagi. Kalau tetap diterapkan maka harus ada evaluasi secara menyeluruh terlebih dulu," harapnya.

Kalau hendak merubah kebijakan PPDB, dia berharap dilakukan di awal tahun ajaran baru agar ada waktu Sosialisasi yang cukup panjang kepada siswa, orang tua dan guru. "Aturan zonasi jarak ini muncul di tengah tahun ajaran (Desember 2018) dan baru Maret 2019 orang tua baru tahu sehingga sampai hari ini masih tarik ulur diberlakukan atau tidak oleh masyarakat," pungkasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu