gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Ungkap Alasan Terapkan Zonasi PPDB

DPRD Jatim Ungkap Alasan Terapkan Zonasi PPDB

Adi Suprayitno
Kamis, 20 Juni 2019
Bagikan img img img img

DPRD Jatim Ungkap Alasan Terapkan Zonasi PPDB

DPRD Jawa Timur nampak mengungkap zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap diberlakukan sesuai diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomer 55 tahun 2018. Mengingat Kementerian mengancam bantuan dari pusat salah satunya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dicairkan.

Ketua Komisi E DRPD Jatim, Hartoyo mengaku dewan sudah menampung seluruh aspirasi wali murid terkait penerapan zonasi. Wali murid merasa keberatan dengan Permendikbud tentang PPDB tersebut. 

Seluruh aspirasi tersebut akhirnya disampaikan ke Kemendikbud bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun dalam pertemuan tersebut Kemendikbud tetap ngotot agar Jatim menerapkan zonasi.

"Dari aspirasi wali murid, selanjutnya saya ditindaklanjuti ke Kementerian, kerja sama gubernur, kita usul kesana. Ternyata ditolak. Bahkan diberi sanksi oleh menteri. Kalau tidak dilaksanakan bantuan-bantuan tidak dicairkan," ungkap Hartoyo saat memberi keterangan pers, di Gedung DPRD Jatim, Kamis 20 Juni 2019.

Hartoyo mengungkapkan bahwa awalnya sistem zonasi yang diterapkan adalah zona daerah yakni Surabaya, bukan kecamatan. Dalam perjalanannya dirubah menjadi dua zona yakni wilayah selatan dan utara. Akhirnya pendaftaran menerapkan zonasi kecamatan karena Juli 2019 tahun ajaran baru dimulai.

"Akhirnya di lapangan saat dihearing wali murid mengadu karena ternyata daerah Kecamatan Moro Krembangan yang membawahi Kelurahan Gadukan, Kalianak, Bangun Sari, dan Margomulyo tidak ada SMA dan SMK negeri," tuturnya. 

Hartoyo mempertanyakan jika masyarakat yang tinggal di kecamatan tidak ada sekolah negeri harus mendaftar kemana. Padahal Permendikbud tetap harus diberlakukan. Maka peraturan ini menimbulkan polemik-polemik yang tidak hanya di Jatim saja.

Kemendikbud seharusnya sebelum membuat aturan memanggil kepala dinas se-Indonesia. Mengingat wilayah Jatim dan Jateng tidak sama. Bahkan satu daerah yang berdampingan dalam satu provinsi, seperi di Sidoarjo dengan Surabaya tidak sama.

"Kalau Sidoarjo m jaraknya jauh. Makanya akhirnya dibuatkan juklat 2 persen untuk luar daerah yang daftar daerah lain dengan kerja sama antar cabang dinas," terangnya.

Dalam PDDB itu Gubernur Khofifah membuat pergub yang mencantumkan agar orang tidak mampu mencamtumkan KIP. Jika tidak mempunyai KIP, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Saya keliling di Lamongan itu sebagian besar yang menerima SKTM bukan murni orang tidak mampu, bahkan punya truk-truk," paparnya.

Hartoyo menegaskan, seharusnya Permendikbud diterapkan tahun depan sambil menata untuk persiapan sarana dan prasarana. Permendikbud seharusnya memberi kebebasan daerah masing-masing untuk menentukan PPDB.

Dewan mendesak agar sistem zona ditunda dulu dan dikembalikan seperti semula. Jatim Belum siap menerapkannya karena karena tidak semua kecamatan ada sekolah negeri. 

"Jangan sampai seharusnya yang pinter terkendala jaraknya. Apalagi Ditentukan 600 meter. Seharusnya koordinasi dan sinkronisasi daerah mana yang tidak ada sekolah negeri," pungkasnya

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu