gerbang baru nusantara

Komisi C Minta Retribusi Daerah Jadi Sumber Keuangan Daerah Yang Potensial - Dukung Perubahan Kedua Perda Retribusi Daerah

Komisi C Minta Retribusi Daerah Jadi Sumber Keuangan Daerah Yang Potensial - Dukung Perubahan Kedua Perda Retribusi Daerah

Riko Abdiono
Rabu, 26 Juni 2019
Bagikan img img img img

Komisi C Minta Retribusi Daerah Jadi Sumber Keuangan Daerah Yang Potensial - Dukung Perubahan Kedua Perda Retribusi Daerah

Usulan Pemprov Jatim melakukan perubahan kedua Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah mendapat sambutan positif dari Komisi C DPRD Jatim. Namun komisi yang menangani bidang keuangan memberikan beberapa catatan.

Menurut juru bicara Komisi C, Gatot Sutantra Wisnu Murti secara yuridis perubahan kedua Perda tentang Retribusi Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terlebih dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pemprov melakukan pungutan retribusi atas jasa pelayanan di bidang SDA (sumber daya alam), Kehutanan, Pendidikan dan Kelautan.

Namun dalam Pasal 155 UU No.28 tahun 2009 pemerintah memberikan kewenangan kepala daerah melakukan peninjauan kembali atas tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali. Faktanya, Perda No.1 tahun 2012 telah dilakukan 2 kali penyesuaian yaitu Pergub No.24 tahun 2017 dan Pergub No.23 tahun 2018.

"Jika dilakukan perubahan kembali muatannya hanya akan menetapkan obyek baru beserta tarifnya dan menghapus jenis obyek retribusi lama yang sudah tidak dipungut atau sudah tidak menjadi kewenangan Pemprov Jatim," kata Gatot Tantra saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2019).

Diantara layanan obyek baru yang belum ditetapkan tarif, lanjut politisi asal Partai Hanura yakni obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah, obyek retribusi tempat penginapan, tempat rekreasi dan olahraga, penggantian biaya cetak, pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis, penjualan produksi usaha daerah dan beberapa obyek lainnya.

Khusus menyangkut obyek retribusi pelayanan pendidikan, Komisi C memandang sejalan dengan Perda No.11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka pelayanan asesment yang semula secara tugas dan fungsi dibawah badan pengembangan SDM telah beralih dibawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Dalam rangka menjaga kontribusinya ke PAD dan menetapkan pemugutnya, melalui Raperda ini telah diatur pungutan retribusinya pada BKD," kata Gatot Tantra.

Begitu juga dengan retribusi jasa kepelabuhanan, sesuai dengan urusan konkuren pemerintah bahwa wilayah laut 0-12 mil dari garis pantai telah menjadi kewenangan provinsi. Maka Pasal 37 ayat (2) Raperda No.1 tahun 2012 akan dihapus.

"Dalam ketentuan yang lama, Pemprov hanya berwenang melakukan pemungutan retribusi atas kapal yang melakukan kegiatan jasa labuh dan penggunaan perairan untuk kegiatan usaha di pelabuhan yang dikelola atau dimiliki oleh pemerintah pusat, BUMN, BUMD dan Swasta," ungkapnya.

Pembahasan di tingkat Komisi C bersama eksekutif juga telah disepakati bahwa bagi hasil retribusi sebegaimana diatur dalam Pasal 80 Perda No.1 tahun 2012 akan dihapus. Mengingat, dalam ketentuan UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi dikenal istilah tersebut.

Komisi C juga minta regulasi retribusi pemakaian kekayaan daerah bisa dimanfaatkan sebagai sarana melakukan penataan atas pengelolaan barang atau aset daerah, sehingga dari sisi aspek pengamanan, pengawasan dan keteraturan pengelolaannya bisa lebih terjaga.

"Pemprov harus secara intensif melakukan penertiban atas pemakaian kekayaan daerah yang selama ini masih dimanfaatkan pihak ketiga tanpa perikatan yang jelas. Retribusi daerah harus bisa menjadi salah satu sumber keuangan daerah yang potensial," pungkas Gatot Sutantra.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu