gerbang baru nusantara

Persatuan Bentor Jatim Minta UU Lalu-lintas Diamandemen

Persatuan Bentor Jatim Minta UU Lalu-lintas Diamandemen

Mukriel
Senin, 05 Agustus 2019
Bagikan img img img img

Persatuan Bentor Jatim Minta UU Lalu-lintas Diamandemen

Himpunan persatuan Becak Montor atau sering dikenal sebutan Bentor kemarin siang mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur, guna menyampaikan aspirasi Senin (5/8), di Jalan Indrapura 1 Surabaya.

Dalam aspirasi perwakilan Becak Motor tersebut diterima oleh salah satu anggota Dewan Jatim, Suli Da’im Politisi asal Fraksi PAN dan H. Muzammil Syafii, SH., M.Si. Politsi asal Fraksi Nasdem, bertempat di ruang Bamus DPRD Jatim.

Suli Da’im mengatakan, “dari tigapuluhan orang yang mewakili ratusan pengemudi bentor yang di luar Gedung DPRD Jatim, terlihat dua puluhan orang yang usianya diatas 60 tahun bahkan ada yang mendekati 80 tahun. Mereka berharap keadilan dari pemerintah agar mereka tetap bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup anak istrinya. “ Ujarnya

Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dia “memahami problem sosial dan ketenaga kerjaan masyarakat kita, pemerintah jangan sekedar melarang atau memberikan sanksi namun tidak memberikan solusi. Meski wajah kusut dan pakaian apa adanya, namun semangat untuk bekerja harusnya kita apresiasi karena pemerintah belum hadir memberikan jaminan pada beban hidup yang semakin bersaing.” Paparnya

Mengutip sebagaimana yg pernah sisampaikan Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengusulkan adanya amandemen Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi mengakomodir becak motor.

Dirinya menegaskan, "Khusus Bentor (becak motor), harus ada regulasi yang benar. Secara operasioanl Bentor adalah sepeda motor," ujar Eddy Gunawan dalam Forum Grup Diskusi (FGD).

Dia mengatakan, fenomena becak motor dan Go-Jek di Indonesia ini pertumbuhannya sangat cepat dan dapat memicu adanya permasalahan dalam masyarakat. Eddy mengaku jika kedua moda transportasi masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah itu belum dilengkapi dengan regulasi khusus ataupun payung hukumnya. Lanjutnya.

Sebagai bagian dari penyelenggara Karenanya, pemerintah kota harus ada wisdom dalam menjawab persoalan sosial masyarakat perkotaan ini. Politisi asal Fraksi PAN Jatim ini sepakat usulan dari para pakar maupun praktisi yang mengusulkan agar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu diamandemen. Yang diamandemen itu pasal-pasalnya saja. Ada beberapa pasal yang bisa diamandemen untuk mengakomodir bentor dan ojek online itu dan saya pikir itu solusi yang cukup bagus. Keberadaan becak motor dan Go-Jek di tengah-tengah masyarakat itu meskipun belum mempunyai regulasi, namun pengoperasiannya tidak melanggar. “Yang melanggar dari becak motor dan gojek itu, hanya ada pada tata cara pengemudinya dalam berlalu lintas. Penindakan oleh aparat kepolisian sebanyak 100 bentor di Surabaya terhadap bentor dan gojek ini hanya pada pelanggaran berlalu lintasnya.” Kata Suli Da’im

Kalau ada perintah penegak hukum harus dilaksanakan. Namun perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pengoperasian Bentor dan Ojek ini pelanggarannya ada pada lalu lintasnya. Penyediaan sarana angkutan umum itu memang kewajiban pemerintah. Baik pusat, provinsi, kota maupun kabupaten. Sehingga perlu dilakukan kerja sama yang baik.
Tidak terlalu sulit untuk menyelesaikan permasalahan itu. Hanya perlu dilakukan amandemen pasal, selanjutnya tinggal melaksanakan undang-undangnya

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu