Butuh Tambahan Modal
Melakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih menjadi perseroan terbatas masih dibutuhkan tambahan modal paling sedikit Rp 55 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah menyampaikan, melalui KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan kebijakan anggaran untuk menambah modal ke PT Air Bersih sebesar Rp 55 miliar.
Dikatakan Anik Maslachah kepemilihan saham PT Air Bersih dan menjaga hak daerah dalam pengelolaan migas melalui participaing interest 10% yang dikelola PT Petrogas Jatim Utama (PJU), sesuai ketentuan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineal Nomor 37 tahun 2016 disebutkan kepwmilikan saham pada BUMD pengelola participating interest paling sedikit 99% dikimilik pemerintah daerah dan sisa saham terafisilasi dengan pemda atau dengan kata lain tidak boleh ada unsur swasta.










