Komisi D Jatim Fasilitasi Audiensi APPTRI
DPRD Jatim, Selasa (6/8) mengagendakan rapat Paripurna Persetujuan Bersama Nota Kesepatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Prov. Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, namun setelah rapat paripurna tersebut selesai , Komisi D DPRD Jawa Timur bidang Pembangunan, menerima rapat audiensi bersama Asosiasi Para Penambang Tradisional Indonesia (APPTRI) di ruang Banggar DPRD Jatim.
Ketua Asosiasi APPTRI Jumanto, mengatakan “kami sering dikejar-kejar masalah, dilapangan pertama soal tambang tradisional yang menggunakan galian sungai, ketika sejak diambil alih oleh provinsi kami kesulitan sekali, dan kerap kami berurusan dengan aparat.” Ujarnya
Soal perizinan dan persoalan lahan dalam UU no 4 2009 Pergub nomor 12 tahun 2012 ada di klausul di jenis izin, jika ingin mangujakan perizinan harus mengetahui wilayahnya minimal seluas 5 hektar, “ketika yang punya lahan itu tidak mengetahui, dan diberi izin dikawatirkan akan terjadi kasus-kasus lain seperti di Lumajang, “ Lanjutnya
Dirinya mengakui kalau lahan pribadinya dipersoalkan, karena harus berususan dengan petugas pajak meski lahan pribadinya tersebut sudah tidak produktif lagi.
Drs. H. Eddy paripurna, M.Si. Ketua Komisi D Jatim, ini mengatakan persoalan pertambangan ini memang sejak tahun 2014, mengenai perizinan pertambangan sudah dialihkan ke Provinsi , yang menjadi persoalan dulunya masing-masing ditangani oleh masing-masing daerah baik kabupaten maupun kota, akan tetapi sekarang diambil oleh permerintah provinsi Jawa Timur, “segala bentuk perizinan dan proses pengesahan pengajuan tambang baru, dan kini menjadi catatan penting mengapa PADnya tidak masuk ke Provinsi.” Katanya.
Oleh sebab itu kami berupaya mengawal persoalan tersebut sampai ke pemerintah pusat agar melakukan perubahan amandemen undang-undang soal pertambangan tersebut. Lanjutnya










