Komisi D DPRD Jatim Usul Agar Pemprov Rumuskan Perda Pertambangan
Komisi D DPRD Jatim Usul Agar Pemprov Rumuskan Perda Pertambangan
Komisi D DPRD Jatim Usul Agar Pemprov Rumuskan Perda Pertambangan
Komisi D DPRD Jatim berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk segera merumuskan peraturan daerah (perda) tentang pertambangan di Jatim. Dengan dibentuknya perda diharapkan proses pertambangan di Jatim dapat tertata dengan rapi dan tidak menimbulkan gejolakdi tengah-tengah masyarakat.
“Perda ini dibuat untuk menerjemahkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentangTambang. Tapi selama ini untuk teknis masalah pertambangan di Jatim belumdibuat. Sehingga pihak DPRD Jatim ini banyak mendapat keluhan darimasyarakat soal perizinan tambang tersebut,” ujar anggota Komisi D DPRD Jatim Aliyadi Mustofa, Senin (19/8).
Aliyadi menjelaskan, selama ini untuk penanganan izin tambang di Jatim hanya berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Menurutnya, dalam Program Peraturan Daerah (Properda) yang masuk dalam Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim sebenarnya sudah ada. “Tapi baik pihak eksekutif maupun legislatif sama sekali tak ada inisiatif untuk membahas raperda izin usaha pertambangan di Jatim, sehingga tak kunjung terealisasi,” jelasnya.
Selain itu, Politisi PKB ini juga meminta agar pemerintah pusat juga memberikan kontribusi hasil pajak pertambangan yang adil kepada provinsi. Pasalnya, meski sudah diberi wewenang izin hasil kontribusi pertambangan masih dinikmati oleh Kabupaten/Kota. “Saya melihat pemerintah pusat masih setengah-setengah dan Provinsi direpotkan perizinan, tetapi provinsi tidak dapat bagian apa-apa. Kontribusi tetap di Kabupaten,” katanya.
Menurutnya, selama ini pemerintah provinsi Jatim sudah pro aktif untuk menyelesaikan perizinan tambang. Bahkan ketika ada pengajuan sepanjang proses dan persayaratan dipenuhi maka pasti cepat diterbitkan. “Sayangnya, setiap ada kendala di kabupaten, Pemprov Jatim selalu menjadi sasaran dari masyarakat untuk protes,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Artono mengatakan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengamanatkan provinsi diberi kewenangan mengurus izin usaha pertambangan. Namun, Pemprov Jatim tak kunjung merealisasikan Perda tentang izin usaha pertambangan. “Harusnya dua tahun setelah undang-undang itu diberlakukan, pemerintah daerah membikin aturan turunan berupa perda. Tapi di Jatim hingga lima tahun berlalu tak kunjung direalisasikan,” paparnya.
Ia mengakui, sebelum izin usaha pertambangan diambil alih provinsi, pemkab dan pemkot di Jatim telah memiliki peraturan sendiri dan cenderung tidak sama. Karena itu keberadaan Perda Jatim tentang izin usaha pertambangan mutlak diperlukan supaya ada sinkronisasi dengan peraturan-peraturan yang ada di Kabupaten/Kota.
Politisi PKS ini menambahkan, penyebab malasnya eksekutif dan legislatif membahas raperda izin usaha pertambangan di Jatim lantaran Gubernur Jatim sudah membuat Pergub Jatim tentang izin usaha pertambangan sebagai aturteknisnya. “Saya kira Pergub Jatim belum cukup mengakomodir seluruh persoalan pertambangan di Jatim. Karena itu kami akan mendesak supaya raperda izin usaha pertambangan diprioritaskan dalam Properda tahun 2020 mendatang,” pungkasnya.











