gerbang baru nusantara

Komisi C DPRD Jatim Dukung Penundaan Spin Off

Komisi C DPRD Jatim Dukung Penundaan Spin Off

Nurul
Senin, 19 Agustus 2019
Bagikan img img img img

Komisi C DPRD Jatim Dukung Penundaan Spin Off

Komisi C DPRD Jawa Timur mendukung rencana penundaan spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (USS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) Bank Jatim. Dewan tidak mempermasalahkan jika Pemprov Jatim tidak ingin segera membentuk BUS di tahun ini, sepanjang tidak melanggar aturan.

“Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebenarnya telah ada klausul mengenai pembentukan BUS. Dalam pasal 68, ada klausul yang berbunyi ada dua opsi yang harus dipenuhi untuk spin off,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah, Senin (19/8).

Politisi PKB ini menambahkan, pertama bila USS itu mencapai asetnya 50 persen dari bank induk, maka bisa dibentuk BUS. Kedua, mencapai 15 tahun sejak undang-undang itu digedok. “Bila dihitung 50 persen tidak akan mungkin dalam kurun waktu satu hingga lima tahun ini. Karena aset bank induk Rp 67 trilliun. Sementara Bank Syariah hanya Rp 6,2 trilliun, persentasenya kecil,” jelasnya.

Kemudian menurutnya, pilihan kedua pun dijalankan. Maksimal terhitung 15 tahun sejak undang-undang bank syariah disahkan. Artinya, ada kesempatan maksimal 2023 bagi Pemprov Jatim membentuk BUS Bank Jatim. Langkah ini sudah tepat, pertimbangannya neraca keuangan Bank Jatim harus benar-benar stabil. Agar supaya semua matang rasio keuangan bagus, maka ada rencana pemegang saham pemprov selaku pemegang saham untuk spin off ditunda tahun selambatnya 2023.

“Sejauh ini walaupun mayoritas masyarakat di Jatim adalah muslim dan religius, tetapi belum semuanya memahami tentang Bank Syariah. Sehingga butuh waktu mencapai kesempurnaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C dari Fraksi Demokrat Renville Antonio mengingatkan, penyertaan modal sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu yang tertuang dalam undang-undang. Pasalnya pendirian Bank Umum Syariah membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

“Terkait anggaran yang sudah disiapkan akan sangat memungkinkan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Dengan begitu dapat digunakan sebagai sumber APBD 2020. Ini bukan membatalkan, namun menunda,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu