DPRD Berharap Agar Pembentukan Bank Jatim Syariah Dilakukan Di Tahun 2021
DPRD Berharap Agar Pembentukan Bank Jatim Syariah Dilakukan Di Tahun 2021
DPRD Berharap Agar Pembentukan Bank Jatim Syariah Dilakukan Di Tahun 2021
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dapat segera melakukan pembentukan spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Jatim pada tahun 2021 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslachah ditemui di DPRD Jatim usai paripurna, Senin (26/8) mengatakan Komisi C sepakat usulan dari Gubernur bahwa selambat-lambatnya Spin off dilakukan tahun 2023. “Tetapi kita merekomendasi dengan catatan bahwa seyogyanya harus sudah dimulai tahun 2021, dengan reasoning per Agustus 2019 ini rasio keuangan UUS itu sudah mengalami laba (surplus) sebesar Rp.6,4 miliar," ujar politisi asal Fraksi PKB DPRD Jatim.
Ia mengakui sebelum-sebelumnya, UUS Bank Jatim memang minus, makanya kemudian pihaknya memahami kalau Gubernur Jatim ingin menunda pelaksanaan agar supaya bank umum syariah benar-benar sehat saat dilakukan spin off.
Pertimbangan lainnya, kata Anik Mslachah, rasio NPL UUS Bank Jatim sudah mulai turun, bahkan semakin lama semakin turun. Dari dua alasan itu, Komisi C meyakini kalau itu spin off diawali tahun 2021 sudah siap dengan kondisi rasio keuangan yang sehat. "Kalau sudah sehat, kenapa harus menunggu di tahun 2023. Makanya bahasanya adalah selambat-lambatnya," tegasnya.
Sementara menyangkut alih fungsi uang Rp.200 miliar yang sudah dianggarkan dalam APBD Jatim 2019, Komisi C DPRD Prov. Jatim merekomendasikan seyogyanya uang tersebut difungsikan untuk program loan agreement kepada Bank Jatim khusus UUS Bank Jatim untuk pinjaman lunak selama 2 tahun saja. "Harapannya, tahun 2021 uang sudah siap dan Pemprov juga tinggal menambah penyertaan modal spin off Rp. 525 miliar sebesar Rp. 325 miliar saja karena yang Rp.200 miliar sudah saving," jelas Anik Maslachah..
Selain itu, loan agreement tersebut dikhususkan untuk membantu UMKM dan petani dengan bunga maksimal 6 persen. Alasannya, kedua sektor riil ini merupakan sektor penyangga utama PDRB Jatim sehingga diharapkan bisa menjadi pengungkit perekonomian Jatim ke depan.
Konsekwensi lainya, lanjut Anik, mau tidak mau akan ada laba walaupun kecil kepada Pemprov karena sifatnya pinjaman sehingga ada kontribusi penambahan PAD dari loan agreement itu. "Jadi tidak ada ruginya lah rasanya seperti itu daripada keuangan itu menjadi Silpa," tegasnya.
Kalau menjadi Silpa, kata Anik juga menandakan performa perencanaan Pemprov Jatim yang kurang bagus karena penyerapannya rendah. Konsekwensinya akan berimplikasi pada dana insentif daerah.
Ia mencontohkan, pada tahun 2016, penyerapan APBD Jatim mencapai 96 persen, dapat 76 miliar. Kemudian tahun 2017 turun penyerapannya menjadi 90 persen sehingga hanya dapat 73 miliar. Nah kalau tahun 2019 ini ditambah lagi Rp.200 miliar jelas tidak terpakai mau nggak mau penyerapan biasa turun lagi. "Kalau menjadi Silpa maka akan menjadi akumulasi belanja umum pada APBD Jatim 2020," kata politisi asal Sidoarjo ini.
Senada wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio menambahkan bahwa pada dasarnya DPRD Jatim bisa menerima penundaan spin off UUS Bank Jatim. Namun bukan pada tahun 2023 seperti keinginan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Tahun 2023 itu bersamaan dengan persiapan Pilgub Jatim yang membutuhkan anggaran banyak. Kami khawatir nanti akan memberatkan APBD Jatim, makanya Komisi C mengusulkan dimajukan tahun 2021 saja," pungkas Politisi asal Fraksi Partai Demokrat










