Bentuk Tim Penyusunan Tata Tertib DPRD Prov. Jatim
Bentuk Tim Penyusunan Tata Tertib DPRD Prov. Jatim
Bentuk Tim Penyusunan Tata Tertib DPRD Prov. Jatim
DPRD Jawa Timur melakukan rapat paripurna pembentukan tata tertib, Senin (9/9). Pembentukan tim penyusun tata tertib dihadiri Wakil Gubernur Emil Dardak dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pimpinan sidang paripurna, Fauzan Fuadi menyampaikan, fraksi-fraksi terbentuk tanggal 5 September 2019. Setelah menyetujui usulan partai politik pemenang pemilu. "Fraksi sepakat menyusun tata tertib DPRD Jawa Timur," terang dia.
Disampaikan Fauzan Fuadi menambahkan, ada 29 anggota yabg dilibatkan dalam tim tata tertib. "Tim ini berasal dari seluruh fraksi di DPRD Jati," terang Fauzan.
Fauzan yang juga anggota Fraksi PKB menjelaskan, tata tertib DPRD Prov. Jawa Timur menungaskan tim untuk melakukan penyusunan. "Anggota tim berasal dari mandat fraksi di DPRD Jawa Timur," tegas dia.
Keputusan pembentukan tata tertib diharapkan segera berjalan. Sehingga fungsi dan kewenangan dewan Jatim bisa bersinergi dengan Pemprov Jawa Timur.
Terkait surat pimpinan dewan, Fauzan Fuadi menambahkan, ada beberapa fraksi yang menyampaikan surat ke sekretariat dewan. Ada surat dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat. "Untuk Fraksi PDIP, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar hari ini," terang dia.
Tahapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Prov. Jatim berlanjut setelah fraksi terbentuk. " Kali ini yang mendapat kesempatan pertama adalah PDIP," kata Fauzan Fuadi yang juga Wakil Pimpinan Dewan Sementara.
Dia mengatakan, dewan Jatim memiliki tradisi musyawarah mufakat. Tradisi itu akan terus dipertahankan hingga sekarang. Karena itu, siapa pun yang menjadi ketua pansus, tidak akan masalah. " Sebab, proses musyawarah mufakat terus berjalan," ucapnya.
Tatib tersebut akan mencakup banyak hal. Termasuk penempatan anggota pada masing-masing komisi. Ada lima komisi di DPRD Jatim. Yakni Komisi A yang membidangi pemerintahan, Komisi B bidang ekonomi, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang pembangunan, dan Komisi E bidang kesejahteraan masyarakat.
Idealnya, setiap Komisi memiliki jumlah anggota yang sama. Selain itu, penempatan anggota pada komisi sesuai dengan kompetensi.










