gerbang baru nusantara

Ketua dan Anggota DPRD Prov. Jatim Temui Ribuan Buruh Jatim

Ketua dan Anggota DPRD Prov. Jatim Temui Ribuan Buruh Jatim

Elisa A
Kamis, 03 Oktober 2019
Bagikan img img img img

Ketua dan Anggota DPRD Prov. Jatim Temui Ribuan Buruh  Jatim

Ribuan  buruh  melakukan aksi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di DPRD Jawa Timur, Rabu (2/10). Ribuan massa aksi dari sejumlah elemen buruh datang bergelombang dengan mengendarai truk, bus, dan motor.

Ketua DPD Federasi Kep Migas Bumi dan Umum Jawa Timur, Mansyah mengatakan,aksi yang mereka lakukan dengan beberapa tuntutan. Diantaranya penolakan revisi UU13/2013 tentang Ketenagakerjaan, penolakan kenaikan iuran BPJS mandiri, cabut permenaker 11/2019 dan cabut permendaker 228/2019, dan sahkan Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon.

Ribuan massa aksi disambut aksi simpatik aparat keamanan. Pasukan gabungan dari Polisi dan TNI yang mengamankan jalannya aksi demontrasi, membawa, dan membagikan mawar merah. Puluhan polisi juga membeber poster bertuliskan, ojok anarkis engkok bengi tak ajak ngopi, buruhku Anto kisruh,witing tresno jalaran Soko kulino, Yen kuwe Trisno jogo Suroboyo. Sementara di massa buruh membentang poster bertuliskan, Mugo-mugo BPJS nggak Sido mundak.

Perwakilan massa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin, mengatakan RUU Ketenagakerjaan  saat ini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah pusat merupakan bentuk perbudakan modern. Sejumlah poin RUU tersebut tidak menunjukkan keberpihakan kepada kaum pekerja dan berpihak terhadap kepentingan pengusaha.

"Wacana Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 yang digulirkan Pemerintah hanya mengakomodir kepentingan Pengusaha, sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh," kata Nuruddin.

Poin-poin itu, kata Nuruddin, antara lain poin penghapusan pesangon pekerja/buruh, lalu poin penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing, poin penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja), dan lain sebagainya.

Buruh juga juga menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi janjinya soal sistem jaminan pesangon. Hal itu, kata dia, sempat dijanjikan Khofifah saat peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2019. "Sistem jaminan pesangon ini merupakan janji Gubernur Khofifah di hadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat merayakan hari buruh internasional (May Day) 1 Mei 2019 lalu," ujarnya.

Menghadapi massa demonstrans, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi beserta beberapa Anggota DPRD Prov. Jatim didampingi Sekdaprov Jatim  Heru Tjahjono, serta Kaplrestabes Kombes Pol Rudi Setiawan ikut naik ke podium peserta aksi.

Kusnadi menyampaikan segera menyampaikan aspirasi ke lembaga negara di pemerintah pusat. Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan  secara prinsip para buruh harus mempunyai masa depan yang terjamin.

Kusnadi berharap sistem jaminan pesangon, dapat mengurangi konflik dan perselisihan antara buruh dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial, khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu