gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Gagas Perda Praktek Perawat

Komisi E DPRD Jatim Gagas Perda Praktek Perawat

Riko Abdiono
Rabu, 23 Oktober 2019
Bagikan img img img img

Komisi E DPRD Jatim Gagas Perda Praktek Perawat 

Kendati sudah ada Undang-Undang tentang Keperawatan, namun hingga saat ini belum ada peraturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana (Juknis dan Juklak), sehingga nasib perawat tak menentu. Karena itu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim mendesak supaya DPRD Jatim membuat Perda tentang Praktek Keperawatan.

Kodrat Sunyoto Anggota Komisi E DPRD Jatim mengatakan bahwa yang melatarbelakangi pihaknya ingin membikin payung hukum berupa Perda  tentang Praktek Perawat di Jawa Timur adalah biar ada kejelasan bagi para perawat di Jawa Timur dalam bekerja. 

"Sebab belum adanya kejelasan aturan teknis tersebut, banyak perawat yang berurusan dengan hukum saat menjalankan tugasnya," ujar politisi asall Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim saat dikonfirmasi Rabu (23/10/2019).

Ia mencontohkan ketika ada pasien yang datang ke Puskesmas atau rumah sakit membutuhkan pelayanan kesehatan, tentunya perawat harus memberikan pelayanan dengan segera. Namun ketika ada hal-hal yang diluar dugaan seperti pasien meninggal kebanyakan yang disalahkan adalah perawat.

"Jadi biar tidak rancu antara hak pasien dengan kewenangan perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan, maka perlu ada Perda yang mengatur antara penerima layanan dan provider pemberi layanan kesehatan," jelas Kodrat Sunyoto.  

Selain menyangkut masalah teknis, lanjut Kodrat dalam perda itu nantinya juga akan mengatur masalah kesejahteraan perawat. Mengingat kerja seorang perawat selama ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraannya sehinga perlu aturan yang jelas, terutama bagi perawat di Puskesmas yang kewenangannya tak sesuai dengan resiko yang ditanggung. 

Di sisi lain, pihaknya juga akan memasukkan aturan terkait uji kompetensi bagi perawat di Jatim. Mengingat, jumlah perawat di Jatim ada sekitar puluhan ribu orang. Ironisnya uji kompetensi selama ini hanya dilakukan saat mereka dinyatakan lulus sekolah keperawatan yang dilakukan oleh badan keperawatan nasional Indonesia di bawah naungan Kemenkes.

"Ke depan kiranya perlu melibatkan institusi lain seperti ketenagakerjaan karena ini menyangkut profesi sehingga perlu kiranya ada badan khusus untuk mengatur uji kompetensi perawat," imbuhnya.

Dalam waktu dekat Komisi E DPRD Jatim juga akan mengundang stake holder terkait khususnya untuk memberikan masukan dalam pembuatan naskah akademis. "Mudah-mudahan Perda tentang praktek keperawatan di Jatim bisa diwujudkan pada tahun 2020 mendatang," pungkas Kodrat Suyoto.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu