gerbang baru nusantara

APBD Diijinkan Bayar Keterlambatan Tunggakan Rumah Sakit, Dewan Jatim Minta BPJS Evaluasi Kinerjanya

APBD Diijinkan Bayar Keterlambatan Tunggakan Rumah Sakit, Dewan Jatim Minta BPJS Evaluasi Kinerjanya

Try Wahyudi
Kamis, 07 November 2019
Bagikan img img img img

APBD Diijinkan Bayar Keterlambatan Tunggakan Rumah Sakit, Dewan Jatim Minta BPJS Evaluasi Kinerjanya

Keluarnya surat Kemendagri agar APBD digunakan untuk membayar keterlambatan pembayaran BPJS ke rumah sakit daerah mendapat perhatian Komisi E DPRD Jatim.

“Harus ada evaluasi secara menyeluruh mulai dipusat sampai daerah,”ungkap Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Reny Pramana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (7/11/2019).

Politisi PDIP ini mengatakan evaluasi kerja dilakukan karena saat ini pemerintah sudah memutuskan kenaikan iuran kepesertaan BPJS. “Perbaiki semua manajemennya untuk pengganggaran(iuran) utamanya terkait implementasi dibawah. Jangan sampai membuat regulasi yang muter-muter,”sambung mantan Ketua DPRD Kediri ini.

Wanita yang akrab dipanggil Reni ini juga menyoroti gaji para petinggi BPJS.” Saya kira perlu juga dievaluasi karena gaji besar belum bisa mensejahterakan masyarakat,”jelasnya.

Ditambahkan oleh Reni, dengan perbaikan kinerjanya, pihaknya berharap agar ketika ada persoalan kemudian dibebankan ke daerah.

Sebelumnya,  Kemendagri telah mengeluarkan surat yang ditujukan seluruh kepada Kepala Daerah di Indonesia. Surat yang bernomor 900/11445/BJ dimana dalam surat tersebut yang mengijinkan anggaran APBD untuk menyelesaikan permasalahan keterlambatan klaim pembayaran BPJS pada rumah sakit daerah.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu