gerbang baru nusantara

Komisi A Minta Dana Desa Harus Mampu Berikan Nilai Tambah

Komisi A Minta Dana Desa Harus Mampu Berikan Nilai Tambah

Rofik Hardian
Jumat, 15 November 2019
Bagikan img img img img

Komisi A Minta Dana Desa Harus Mampu Berikan Nilai Tambah

Anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Silahudin mendorong penggunaan dana desa seharusnya tidak hanya untuk infrastruktur. Melainkan juga peningkatan nilai tambah bagi masyarakat. 

"Untuk 60 persen untuk infrastruktur. Tapi pemberdayaan ekonomi itu juga lebih penting. Jalan semua bagus, namun masyarakatnya gizinya buruk, hidupnya tak layak kan juga pengaruh," ujar Silahudin, Jumat (15/11).

Polisi PPP itu pun berharap, dana desa tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur saja. Namun juga memperhatikan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya melalui pelatihan kepada masyarakat. Warga desa bisa diberikan ketrampilan baru, semisal pengolahan potensi hasil bumi. 

Silahudin mencontohkan di Nganjuk, ada satu desa penghasil mangga dan durian. Saat panen seluruh buah ini dijual kepada tengkulak. Padahal jika dikelola menjadi produk yang memiliki nilai tambah seperti kripik buah, bisa memberikan keuntungan lebih bagi warga desa. 

"Dapat juga dibikin usaha yang sifatnya bahan bakunya sudah ada didaerah itu. Tinggal membuatnya menjadi produk yang memiliki nilai tambah," katanya. 

Hal seperti ini, lanjutnya, bisa difasilitasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberadaannya sebagai tempat pelatihan dan pemasaran akan semakin memudahkan masyarakat desa. 

Sementara untuk pelatihannya, ia meminta Pemprov Jawa Timur aktif memberikan ketrampilan. Tidak hanya soal pengolahannya saja, tetapi juga ke pemasarannya. Sehingga mereka tidak lagi kebingungan menjualnya. 

"Kita kan tidak harus mengandalkan hanya pertanian dan perternakan saja yang dikelola. Di satu sisi pertanian dan peternakan sekarang tidak menjamin iklimnya," bebernya. 

Namun, dirinya menegaskan, agar semua penggunaan dana desa bisa digunakan maksimal, perlu ada peraturan bupati. Landasan hukum ini penting untuk merinci mana saja kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan dana desa. 

Paling tidak peraturan bupati bisa merinci kegiatan mana yang dapat menggunakan dana desa. Bisa hasil bumi, pendidikan, atau yang lainnya. 

"Contoh di Madura. Maunya ada dana desa itu ada peraturan buppati yang memperbolehkan dipakai berapa persesntase setidaknya untuk pendidikan, bangun madrasah dan sebagainya," tandasanya

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu