gerbang baru nusantara

Disengketakan Warga, Dewan Jatim Minta Lahan PT KAI Jadi Status Quo

Disengketakan Warga, Dewan Jatim Minta Lahan PT KAI Jadi Status Quo

Try Wahyudi
Rabu, 29 Januari 2020
Bagikan img img img img

Disengketakan Warga, Dewan Jatim Minta Lahan PT KAI Jadi Status Quo

Anggota Komisi A DPRD Jatim Andi Firasadi mengatakan banyaknya kasus sengketa pertanahan antara warga dengan PT KAI(Kereta Api Indonesia) di sejumlah daerah di Jatim, pihaknya berharap status tanah tersebut di status quokan.

“Untuk menghindari banyak kepentingan, lebih baik di status quokan sampai ada kejelasan statusnya,”ungkapnya saat ditemui dikantornya, Rabu (29/1/2020).

Politisi asal PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan menemui pihak PT KAI  untuk mempertanyakan luasan lahan yang dimiliki PT KAI di Jatim.

“Kami akan ke Jakarta menemui mereka untuk mempertanyakan jumlah sebenarnya lahan yang dimiliki. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan karena PT KAI main klaim kepemilikan,”jelasnya.

 Andi lalu mencontohkan saat melakukan penanganan sengketa tanah dengan warga yang melibatkan PT KAI di Semut Baru Surabaya dimana oleh PT KAI dalihnya untuk perumahan bagi karyawan.

“ Namun faktanya oleh PT KAI lokasi tersebut saat ini dibangun pertokoan. Ini aneh sehingga kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat yang dipermainkan PT KAI,”jelasnya.

Sebelumnya, puluhan warga dari beberapa daerah di Jatim diantaranya Surabaya, Jember, Lumajang, Madiun, Kediri dan Sidoarjo yang rumahnya terancam digusur oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia) wadul ke DPRD Jatim, Rabu (29/1/2020).

Menurut Mohammad Saleh perwakilan warga, kedatangannya untuk meminta bantuan DPRD Jatim atas aksi main gusur PT KAI. “ Beberapa warga yang rumahnya diklaim milik PT KAI diintimidasi dengan melibatkan anggota kepolisian, TNI dalam rangka menagih sewa dan memaksa menandatangani surat kontrak,”jelasnya.

Tak hanya itu, kata pria asal Jember ini, selain melakukan tindakan arogan, PT KAI juga memasang pemasangan plakat/ plang nama PT KAI di rumah dan tanah yang warga ex PJKA sebagai asset milik PT KAI.

“Pengosongan paksa oleh PT KAI tanpa ada kompromi dengan penghuni, bahkan dibeberapa tempat ratusan rumah telah diratakan dengan tanah,”tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu