DPRD Jatim Khawatirkan Ada Pungli Pertambangan
DPRD Jatim Khawatirkan Ada Pungli Pertambangan
DPRD Jatim Khawatirkan Ada Pungli Pertambangan
Anggota DPRD Jatim khawatir adanya Punggli terkait Perijinan pertambangan jika minim pebgawasan. Mengingat saat ini ada 200 pertambangan illegal yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur selama tahun 2018 hingga 2019.
Jumlah tersebut bisa saja berkurang, jika pemilik pertambangan melakukan pengurusan ijin ditingkat Provinsi. “Dulu yang mengeluarkan perijinan adalah kabupaten/kota. Namun, sekarang diambil alih Provinsi,”jelas wakil ketua Komisi D DPRD Jatim Eddy Paripurna saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (3/2)
Lanjut Eddy, Provinsi Jawa Timur bisa mengeluarkan perijinan tentu adanya rekomendasi dari Kabupaten/Kota. “ Yang mengerti kondisi lapangan adalah kabupaten/kota. Provinsi hanya acc saja dalam mengeluarkan perijinan setelah ada rekomendasi dari daerah. Hal ini sudah diatur dalam UU,”jelas mantan wabup Pasuruan ini.
Pasaalnya, di sini rawaan sekali adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perijinan tambang tersebut.” Kebocoran bisa dimulai dari daerah. Dan tentunya bisa merembet ke Provinsi,”jelasnya.
Bukti ada kebocoran dalam penerbitan perijinan pertambangan tersebut, sambung mantan Ketua Komisi D DPRD Jatim ini ketika Polda Jatim pernah mengungkap kasus perijinan pertambangan di Jawa Timur dimana melibatkan Staf dari Dinas ESDM Jatim. “Pengungkapan tersebut membuktikan penerbitan perijinan pertambangan rawan bocor. Hal ini harus diawasi betul dan harus ada pertanggungjawabannya,”tutupnya
Sementara itu, Komisi D DPRD Jatim Satib berharap pemerintah segera mengeluarkan penetapan tarif penyeberangan ferry di Indonesia termasuk di Jawa Timur yang hingga saat ini masih belum turun kajiannya di Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).
Sebelumnya Kementerian Perhubungan dan Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) dinilai saling lempar tanggung jawab soal tarif angkutan penyeberangan sehingga tak kunjung ditetapkan meskipun sudah dibahas selama 1,5 tahun lebih. Dampak dari molornya pembahasan penetapan tersebut,jalur penyeberangan di Indonesia salah satunya di Jatim terancam berhenti beroperasi. “Kami mendengar sampai saat ini belum turun. Kabarnya sudah di bahas di Marves selama 1,5 tahun. Oleh sebab itu, kami mendorong agar segera diterbitkan penetapannya,”ungkapnya saat dikonfirmasi dikantornya.
Dikatakan politisi asal Partai Gerindra ini,para pengusaha penyeberangan Ferry di Jawa Timur sangat resah karena tak kunjung turun penetapan tersebut. “kenaikan tarif penyeberangan sebenarnyanya dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap harga barang, yakni sekitar 0,15%. Artinya, barang seharga Rp10.000 per kg kemungkinan naik Rp15 per kg apabila tarif dinaikkan sekaligus,”jelas politisi asal Jember ini.
Pria yang menggemari olahraga golf ini menambahkan, meski kenaikan tersebut relative kecil, namun hal tersebut berdampak bagi kelangsungan usaha penyeberangan serta menjamin keselamatan nyawa dan barang publik.
Satib menambahkan,percepatan turunnya penetapan tarif penyeberangan tersebut, untuk mendukung realisasi Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.” Tentunya kalau segera turun, Omnibus Law yang diharapkan presiden Jokowi akan berjalan dengan baik, “tutupnya










