gerbang baru nusantara

DPRD Nilai Sebar Benih Kurang Efektif

DPRD Nilai Sebar Benih Kurang Efektif

Adi Suprayitno
Rabu, 26 Februari 2020
Bagikan img img img img

DPRD Nilai Sebar Benih Kurang Efektif

Komisi B DPRD Jawa Timur menilai program sebar benih untuk reboisasi kurang efektif. Mengingat benih bisa saja terkena air hujan.

Sebanyak 432.225 Hektar Area (HA) lahan hutan di Jawa Timur kritis akibat kebakaran saat musim kemarau panjang beberapa waktu sebelumnya. Jika terus dibiarkan akan menyebabkan terjadinya banjir bandang ketika hujan deras. Seperti terjadi di Dusun Kampung Baru Desa Sempol Kecamatan Ijen. 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mahdi menegaskan, dewan mengapresiasi lanfkah Pemprov Jatim untuk reboisasi hutan gundul, meskipun dengan cara sebar benih melalui udara. "Terkait efektivitas hanya Pemerintah yang tahu dan tekniknya," tuturnya.

Menurutnya, secara logika teknis sebar benih lewat udara di musim hujan tidak efektif karena posisi hutan sudah gundul dan disebari benih. Dengan begitu, tidak akan lengket benih karena hujan dan terbawa air.

"Yang sudah ada aja terbawa air. Apalagi yang disebar. Perlu ada kajian khusus melalui sebar benih lewat udara," tegasnya.

Sebar benih akan efektif jika menggunakan sistem penanaman langsung. Benih yang ditanam kemudian dirawat, tentunya akan tumbuh tanamannya.

"Kalau tabur benih lewat udara tidak tahu tumbuh atau tidak. Ini pemborosan. Tapi ini ikhtiarnya sudah ada. Kita apresiasi. Terkait efektivitas perlu kaji ulang," paparnya.

Dalam waktu dekat Komisi B akan hearing dengan Dinas Kehutanan untuk mempertanyakan daerah yang biasanya tidak banjir, pada musim hujan kali ini terjadi banjir.

Komisi B juga akan mempertanyakan alih fungsi hutan karena dampaknya tidak bagus. Selama ini hutan yang habis ditebang terus diserahkan ke masyarakat. Akhirnya masyarakat menanami tumbuhan yang tidak bisa menyerap air banyak. "Tujuan diserahkan ke masyarakat bagus, tapi dampaknya tidak baik," pungkasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Dewi Putriatni mengatakan, lahan hutan yang kritis tersebar seluruh daerah di Jatim. Hal itu sesuai data dan peta lahan kritis yang sangat detail. Mengingat kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan hutan, sehingga yang menangani lahan kritis adalah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi

"Kami punya peta lahan kritis dengan skala sangat detail. Karena kabupaten tidak punya kewenangan pengelolaan hutan," ujar Dewi, dikonfirmasi.

Dewi menjelaskan, banyak faktor menyebabkan tegakkan di kawasan strategis menjadi berkurang sehingga rawan longsor dan mengakibatkan banjir bandang. Salah satunya adalah penebangan pohon secara liar, dan pencurian kayu. Akibatnya hutan berkurang menjadikan lahan kritis, meskipun sudah ditanami pohon.

"Jadi luasan kritis setiap tahun dikurangi dengan program RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan)," ungkapnya.

Mantan kepala Dinas ESDM Jatim itu menyebut saat ini Dinas Kehutanan sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh bersama  Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Bengawan Solo, dan Brantas-Sampeyan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memprioritaskan RHL karena dibiayai APBD Jatim dan APBN.

"Yang menjadi kewenangan provinsi terbatas. Justru yang menjadi kewenangan pusat banyak sekali, BP DAS Bengawan Solo dan Brantas- Sampeyan," terangnya.

Dinas Kehutanan sangat mendukung program Gubernur Jatim untuk aerial seeding (penyebaran benih dengan drone). Dalam menjalankan sistem ini pihaknya harus berhati-hati, karena pengalaman tahun 2014 yang dilakukan Dinas Kehutanan tingkat keberhasilan rendah dibawah 10 persen. Begitu juga halnya yang dilakukan oleh pemerintah pusat di Jawa tengah juga di bawah 10 persen.

Kehati-hatian dalam aerial seeding ini dengan mencermati jenis pohon yang cocok di lahan kritis tersebut. Benih yang akan disebar harus dicampur dengan tanah dan pupuk kemudian dibungkus Sehingga begitu jatuh bisa tumbuh sendiri.

"Jadi perlu persiapan matang terhadap aerial seeding. Tidak bisa langsung sebar benih begitu saja. Ada perlakuan sebelumnya dengan membantu tingkat pertumbuhannya," terangnya.

Meski hutan banyak yang kritis, luasan lahan di Jatim sudah mencukupi sesuai amanah undang-undang. Dimana luas hutan minimal 30 persen dari luasan daratan. "Di Jatim hutan lindung dan  konsevasi luasnya sudah 40 persen," ungkapnya

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu