Tekan Kasus Perundungan Siswa, Komisi E Minta Tiga Faktor di Jalanjan di Sekolah
Tekan Kasus Perundungan Siswa, Komisi E Minta Tiga Faktor di Jalanjan di Sekolah
Tekan Kasus Perundungan Siswa, Komisi E Minta Tiga Faktor di Jalanjan di Sekolah
Maraknya kasus perundungan atau bullying kepada siswa tentu sangat disesalkan Komisi E DPRD Jatim. Karena sudah menjadi kwajiban sekolah dan orangtua siswa untuk menekan kasus tersebut, sehingga siswa merasa dilindungi dari perundungan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Zeiniye menegaskan jika ada tiga hal yang dapat menyelesaikan permasalahan perundungan atau bullying yang marak di sekolah. Pertama, sekolah harus mengedepanjan pendidikan berkarakter, dengan demikian para siswa akan terhindar dari kasus bullying baik sebagai pelaku maupun korban. Karena di dalam pendidikan berkarakter si anak diajarkan untuk saling bertoleransi dan membentuk akhlak yang tangguh.
"Tapi sepertinya pendidikan berkarakter belum sepenuhnya dilakukan di sekolah-sekolah, sehingga kasus perundungan tetap masih ada saja. Nah, ini menjadi pekerjaan Dindik untuk selalu melakukan pemantauan, selain sekolah dan orangtua,"tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (26/2/2020).
Selain pendidikan berkarakter, tambah Zeiniye sekolah sudah seharusnya menghapus istilah yunior dan senior. Artinya anak didik posisinya sama semua dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dengan begitu tidak ada lagi kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa senior ke yunior. Kalau itu sampai terjadi, pihak sekolah harus memberikan sanksi yang mendidik.
Begitupula, tambah perempuan ayu berjilbab ini yang paling penting dalam acara ospek atau sejenisnya, dilarang bagi guru maupun siswa diatasnya memberikan hukuman fisik kepada siswanya contoh mencubit, menampar hingga membuat siswa kesakitan. Hal inilah yang menjadi awal kasus perundungan terjadi. Untuk itu sudah saatnya semua elemen duduk bersama untuk membahas perlakuan bullying baik kepada siswa maupun guru.
"Dan yang paling penting yaitu kepeduluan komite sekolah untuk ikut melakukan pengawasan. Kerja komite sekolah tidak hanya sebatas pada urusan formal saja. Tapi bagaimana peran komite sekolah untuk ikut bersama-sama dengan sekolah menghapus kasus bullying antar siswa,"tegas politisi asal PPP ini.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim yang lain, Adam Rusydi menegaskan seharusnya wali kelas mampu menjadi pendengar yang baik untuk siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Sehingga kasus perundungan bisa ditekan sekecil mungkin karena para suswa merasa terlindungi dengan mereka berani bicara saat terjadi kasus bully di sekolah.
"Biasanya wali murid banyak berperan aktif bertanya kepada siswanya. Apalagi para siswa lebih terbuka untuk berbicara dengan wali murud. Kareba itu sudah saatnya wali murid lebih pro aktif,"tegas politisi Golkar ini











