Pemkab Jember Mbalelo, Sudah Diingatkan Gubernur, DPRD Jatim dan BBPJN - Diundang Rapat Koordinasi Soal Bangunan Ruko Diatas Sungai Kali Jumpo Selalu Mangkir
Pemkab Jember Mbalelo, Sudah Diingatkan Gubernur, DPRD Jatim dan BBPJN - Diundang Rapat Koordinasi Soal Bangunan Ruko Diatas Sungai Kali Jumpo Selalu Mangkir
Pemkab Jember Mbalelo, Sudah Diingatkan Gubernur, DPRD Jatim dan BBPJN
- Diundang Rapat Koordinasi Soal Bangunan Ruko Diatas Sungai Kali Jumpo Selalu Mangkir
Amblesnya sembilan ruko di Kompleks Perkotaan Jompo, Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin (2/3) pagi, sebenarnya sudah diprediksi jauh hari oleh kalangan DPRD Jatim. Bahkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Gubernur Jatim, Komisi D DPRD Jatim dan BBPJN 8 Surabaya di Hotel Aston Jember tahun lalu, Pemkab Jember engan hadir, sehingga upaya antisipasi dan perbaikan tak bisa dilakukan dengan baik.
"Saya sempat usul persoalan bangunan di atas sungai kali Jompo supaya menjadi perhatian serius BBPJN 8. Bahkan Gubernur Jatim langsung meminta BBPJN investigasi lapangan. Tapi tindaklanjutnya seperti apa saya tidak tahu hingga terjadi ambruknya 9 ruko tersebut," ujar Satib anggota Komisi D DPRD Jatim, Senin (2/3/2020).
Menurut politisi asli Jember, BBPJN 8 tidak bisa melakukan upaya antisipasi dan perbaikan lantaran diatas sungai itu masih ada bangunan ruko. "Kalau bangunan diatas sungai jompo belum direlokasi maka BBPJB juga tak bisa mengerjakan proyek itu. Lha itu kewenangannya Pemkab Jember, gak tahu kenapa Pemkab gak ada respon sama sekali," sesal Satib.
Politisi asal Partai Gerindra itu menegaskan bahwa para penghuni ruko sengaja mengosongkan diri karena khawatir bangunan roboh, bukan atas inisiatif Pemkab Jember. "Para penghuni ruko itu juga sempat diundang Komisi B DPRD Jatim dan mau hadir tapi lagi-lagi pihak Pemkab Jember tak ada yang mewakili," tegas Satib.
"Bangunan ruko itu yang bangun Pemkab sehingga status penghuni hanya menyewa ke Disperindag Jember. Disitu ada 30 an ruko tapi yang ambrol hanya 9 ruko," tambahnya.
Untuk mengembalikan fungsi jalan raya Sultan Agung Jember yang cukup vital itu maka proses perbaikan harus segera dilakukan. "Kita butuh koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi dan pemkab Jember. Kalau salah satu ngak kompak pasti gak bisa dilakukan perbaikan. Sebab program perbaikan itu sudah lama tapi tak kunjung terealisasi karena ada yang ngak kompak," kata Satib.
Ia juga kurang sekapat jika kasus jalan ambles dan ruko yang roboh itu dikatakan sebagai bencana, karena sudah diingatkan oleh sejumlah pihak jauh hari. "Kalau ada yang mengatakan ini bencana, saya tidak sepakat karena kami sudah mengingatkan jauh hari," tegas Satib.
Terpisah, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) 8 Surabaya Ahmad Subki mengungkapkan bahwa penyebab ambrolnya sejumlah ruko di Jalan Sultan Agung, Jember karena penopang pondasi di atasnya yang tergerus air akibat perubahan karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS).
Palung sungai yang semakin dalam, menyebabkan plot beton penyangga ruko semakin turun posisinya. Sehingga tanah dan bangunan ambles. "Pondasi ruko yang pakai beton itu, di bawahnya kan ada tanah. Begitu banjir tanahnya tergerus. Akhirnya turun ke sungai dan ambles," ujar Subki.
Upaya perbaikan, kata Subki, sebenarnya sudah pernah dilakukan. Bahkan BBPJN VIII Surabaya pernah menganggarkan Rp 10 milliar di tahun 2018 dan 2019. Namun pelaksanaanya belum bisa terlaksan karena menunggu penertiban ruko di atasnya. Pihak BBPJN VIII menunggu dari Pemkab Jember untuk menertibkannya.
Karena tidak kunjung ruko di atas Sungai Kali Jompo itu ditertibkan, maka uang yang telah dianggarkan dikembalikan ke kas negara menjadi SiLPA. "Sekarang kan semua hak harus dihormati. Penertiban tidak semudah itu," tegas Subki
Ia berharap semua pihak, baik itu provinsi, pemerintah kabupaten dan BBPJN VIII bersama gotong royong memperbaiki kerusakan. "Sementara ini tadi hasil rapat kordinasi dengan bupati dihadiri dandim, termasuk perwakilan warga, satu bagaimana supaya runtuhan ruko yang jatuh ke sungai segera dibersihkan atau disingkirkan. Sebab kalau tidak disingkirkan, begitu ada banjir bisa menutup aliran air dan jadi bendungan, dan bisa sekota Jember banjir semua," kelakarnya.
Hanya saja kini kendalanya memikirkan alat berat bisa masuk ke sungai. Mengingat di jalan itu banyak utilitas seperti jaringan PLN, Telkom, dan juga PDAM. Harus dipikirkan cara agar dampaknya tidak meluas bagi masyarakat.
"Karena nanti pada waktu dilalui alat berat, bangunan dan puing-puing itu tidak rusak jaringan utilitasnya. Karena itu juga melayani lebih dari 3000 kepala keluarga," tambah Subki.
Subki memprediksi, penyelesaian perapian bekas ambrolnya ruko ini memakan waktu paling cepat tiga hari. Setelah itu baru di beton atau diplengsengan Sungai Kali Jompo. Baru kemudian diperbaiki jalannya dengan diurug dan dilakukan pengaspalan ulang.
Sementara itu ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto menambahkan ada beberapa hal yang menjadi catatan Komisi yang membidangi pembangunan ini. Pertama, BBPJN 8 Surabaya diminta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait karena masuk jalan nasional.
"Antara lain masalah sungai itu dibawa kendali PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim dan pemerintah setempat," terangnya.
Dijelaskan Kuswanto, beberapa kali pertemuan selalu menemui kendala dalam menyelesaikan plengsengan sungai yang retak tersebut.
"Hambatan selama ini adalah adanya ruko diatas sungai. Secara ketentuan, bahwa di sepanjang bantaran sungai dimanapun saja itu kan tidak boleh ada bangunan diatasnya. Ini kok malah ada pertokoan," jelasnya.
Dari penelusurannya, selama ini, lanjut dia, ruko di Jalan Jompo tersebut sudah ada sejak tahun 1970-an silam. Pendirian ruko itu juga telah mendapatkan izin dari Bupati. "Tetapi, tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari PU Pengairan pada waktu itu," imbuhnya.
Selama ini, pihaknya memaklumi PU Sumber Daya Air tidak bisa maksimal melakukan pengawasan dan pemeliharaan normalisasi sungai. Kemudian pihak BBPJN juga tidak bisa menyelesaikan konstruksi jalan sebelum sungai tersebut terealisasikan.
"Memang selama ini PU Sumber Daya Air tidak bisa bekerja maksimal karena ada bangunan ruko itu. Begitu juga BBPJN tidak bisa menyelesaikan. Ini saling terkait," katanya.
"Kesepakatan hari ini, pembenahan sungai oleh PU Sumber Daya Air provinsi dan pembangunan jembatan baru akan dilaksanakan setelah pihak pemkab melakukan pembongkaran ruko. Dan pembangunan jembatan baru dan jalan nasional Oleh BBPJN," tambahnya.
Ia berharap perbaikan plengsengan aliran sungai segera diperbaiki. Pemkab Jember pun menyanggupi akan memindahkan ke lokasi lain. "Relokasi itu sudah ada kesepakatan tapi sampai sekarang masih belum. Pada akhirnya terjadi bangunan roboh iti tadi," pungkasnya










