gerbang baru nusantara

DPRD Provinsi Jawa Timur Menggelar Rapat Paripurna iIternal

DPRD Provinsi Jawa Timur Menggelar Rapat Paripurna iIternal

Mukriel
Senin, 02 Maret 2020
Bagikan img img img img

DPRD Provinsi Jawa Timur Menggelar Rapat Paripurna iIternal

Agenda Dewan terkait penyampaian usul prakarsa Rancangan Perda Perlindungan terhadap Obat Tradisional, diusulkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat-obat kimia.

Dalam rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Anik Maslachah. Anik menyampaikan, usulan prakarsa rancangan Perda Perlindungan Terhadap Obat Tradisional ini merupakan usulan Komisi E yang meliputi beberapa tahapan. “ Ini merupakan usul prakarsa dari Komisi E (Kesra),” Ujarnya, ketika memimpin rapat, Senin (2/03).

Tanggal 9 Maret nanti, lanjut Anik, rapat kembali tentang pandangan fraksi dan anggota dewan lainnya terhadap usul prakarsa Raperda tentang Perlindungan terhadap Obat Tradisional.   

Ketua Komisi E melalui juru bicaranya, Budiono mengatakan, karena meningkatnya perhatian masyarakat terhadap obat tradisional yang dipergunakan untuk pencegahan, pengobatan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan. Maka, pemerintah telah memberikan perhatian yang sangat besar baik dari segi pelayanan maupun regulasi yang menyangkut produk obat tradisonal tersebut.


Lebih lanjut, dia mengatakan, tanaman obat sebagai bahan baku obat tradisional di Indonesia sangat melimpah. Berdasarkan data Statistik Hortikultura tahun 2016, total produksi tanaman obat (tanaman biofarmaka) di Indonesia sebesar 595.432.212 kilogram. “Provinsi Jawa Timur merupakan bagian daerah penghasil tanaman biofarmaka yang sangat besar sebagai bahan baku obat,” Katanya

Menurut  Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017 bahwa jumlah prosudusi jahe di Provinsi Jawa Timur sebesar 26,7% dari produksi nasional, untuk Kunyit sebesar 5,6%, untuk Lengkuas/Laos sebesar 11,5%, dan untuk kencur sebesar 9,8% dari produksi nasional. Sementara itu, menurut data dari Seksi Kefarmasian dan Alkes PKRT (Alat Kesehatan serta Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 menyebutkan bahwa Industri Obat Tradisional (IOT) berjumlah  18 dan untuk Usaha Kecil Obat Tradisonal (UKOT) berjumlah 242.

“Berdasarkan data di atas, wilayah Jawa Timur memiliki produksi tanaman biofarmaka sebagai bahan baku obat tradisional yang sangat besar serta memiliki Industri Obat Tradisional (IOT) dan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) serta Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisonal (UMOT) yang banyak. Besarnya sumber daya tanaman biofarmaka dan perusahaan obat tradisional menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan terhadap obat tradisional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional di Provinsi Jawa Timur,” ujar dia.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu