Dewan Jatim Minta BPJS Segera Kembalikan Kelebihan Iuran BPJS Selama Dua Bulan
Dewan Jatim Minta BPJS Segera Kembalikan Kelebihan Iuran BPJS Selama Dua Bulan
Dewan Jatim Minta BPJS Segera Kembalikan Kelebihan Iuran BPJS Selama Dua Bulan
Pasca turunnya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, pimpinan dewan minta BPJS untuk menghormati keputusan tersebut. Diantaranya dengan mengembalikan iuran BPJS yang telah disetorkan mulai Januari hingga Februarj 2020.
Wakil Ketua DPRD Jatim, HM Iskandar menegaskan jika sebagai lembaga peradilan tinggi di Indonesia, maka segala keputusan MA harus dipatuhi, termasuk BPJS. Karena untuk mrngatasi kerisauhan masyarakat, BPJS harus segera mengembalikan kelebihan uang iuran yang telah dibayar per Januari hingga Februari.
"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, seharusnya BPJS segera mengeluarkan statmen terkait kelebihan uang iuran, sehingga masyarakat tidak kebingungan. Apa paling tidak kelebihan iuran dua bulan lalu diimpaskan dengan iuran yang akan datang, yaitu Maret dan April,"tegas politisi dari Partai Demokrat, Jumat (13/3/2020) ini.
Dissbutkan jika keputusan MA berlaku mulai Januari. Artinya mulai Januari itupula aturan tersebut berlaku. Dimana untuk Peraturan Pemerintah (PP) pembatalannya lewat MA. Sedang UU, itu masuk dalam ranah MK.
"Yang pasti untuk menghindari adanya pertanyaan di masyarakat, BPJS harusnya mengambil langkah cepat. Diantaranya bagaimana nasib kelebihan uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan,"jelas mantan Ketua Komisi E DPRD Jatim ini










