gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Minta Pemprov Tertibkan Penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya - Penghuni Bermobil dan Marak Diperjualbelikan

DPRD Jatim Minta Pemprov Tertibkan Penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya - Penghuni Bermobil dan Marak Diperjualbelikan

Riko Abdiono
Jumat, 13 Maret 2020
Bagikan img img img img

DPRD Jatim Minta Pemprov Tertibkan Penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya

- Penghuni Bermobil dan Marak Diperjualbelikan

Maraknya kasus jual beli kamar di Rusunawa Gunungsari Surabaya sehingga tak sesuai dengan peruntukan awal yakni untuk penampungan warga eks gusuran strenkali Surabaya, nampaknya mendapat sorotan tajam kalangan DPRD Jatim.

Bahkan Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mendesak supaya Pempov melalui Dnas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jatim segera melakukan penertiban tanpa pandang bulu kepada penghuni yang tak sesuai dengan peruntukan.

"Saya mendapat laporan warga eks stren kali Surabaya yang menghuni Rusunawa Gunungsari tinggal 40 persen. Sisanya 60 persen tidak sesuai peruntukan karena mereka membeli dari warga eks stren kali dengan harga bervariasi antara Rp 20-Rp.50 juta per unit," ujar politisi asal Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Jumat (13/3/2020).

Sesuai peruntukan, kata Kuswanto Rusunawa Gunungsari milik Pemprov Jatim yang memiliki 268 unit kamar, tidak boleh dipindah tangankan, baik dijual atau disewakan kepada orang lain. Sebab tujuan dari dibangunnya Rusunawa adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau akibat adanya kebijakan pemerintah, seperti penggusuran dan lainnya,.

"Kalau penghuninya orang-orang mampu  bahkan memiliki mobil, itu jelas menyalahi peruntukan. Makanya kami minta dilakukan penertiban," tegas politisi asli Banyuwangi. Ia bahkan mendapat kiriman bukti foto halaman Rusunawa dipenuhi parkir mobil penghuni.

Sementara itu, Kadis DPRKPCK Jatim Baju Trihaksoro membenarkan jika pihaknya tengah melakukan penertiban penghuni Rusunawa Gunungsari yang tak sesuai dengan peruntukan. Sebab dari 268 unit dan hanya 40 persen dihuni sesuai peruntukan yakni warga eks gusuran stren kali Surabaya. 

Bahkan hingga bulan ini, para penghuni rusunawa memiliki tunggakan sebesar Rp 2,4 miliar. "Mereka rata-rata punya tunggakan uang sewa kisaran Rp 20-30 juta per orang,” jelas Baju Trihaksoro.

Penyalahgunaan peruntukan, lanjut Baju terjadi sejak tahun 2013 silam. Hasilnya, hingga Maret 2020, sudah ada 20 kamar yang berhasil ‘direbut’ kembali dan dikembalikan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan aturan, tarif sewa di Rusunawa Gunungsari untuk lantai satu sebesar Rp 300 ribu per bulan, kemudian lantai dua Rp 275 ribu per bulan, lantai tiga Rp 250 ribu per bulan, lantai empat Rp 225 ribu per bulan dan lantai lima sebesar Rp 200 ribu per bulan

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu