gerbang baru nusantara

Banjir Pasuruan, Dewan Jatim Desak Pemprov Lakukan Pengerukan Sungai

Banjir Pasuruan, Dewan Jatim Desak Pemprov Lakukan Pengerukan Sungai

Rofik Hardian
Senin, 16 Maret 2020
Bagikan img img img img

Banjir Pasuruan, Dewan Jatim Desak Pemprov Lakukan Pengerukan Sungai 

Anggota DPRD Jatim H. Muzammil Syafi ' i  mengakui bahwa di wilayah Pasuruan banyak daerah-daerah yang teredam banjir ketika musim hujan tiba lumayan deras ini mejadi tugas bagi  pemerintah yang ada di provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota. 

"Sebagai Wakil rakyat saya akan berupaya mefasilitasi guna melakukan sinergisitas antara pemerintah kabupaten / kota dengan pemerintah provinsi agar bisa menanggulangi banjir tahunan ini, " terang H. Muzammil, Sabtu (14/3).

Disebutkan mantan Bupati Pasuruan ini bahwa wilayah pasuruan khususnya wilayah istiqomah atau wilayah yang rawan banjir seperti wilayah Kraton, wilayah Bangil, wilayah Rejoso dan wilayah Winongan harus di petakan dari persoalan langganan banjir tiap tahun. 

"Ketika dulu saya menjabat kepala daerah pernah dilakukan pengerukan massal dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar dan mahal yakni mulai wilayah keraton hingga wilayah kedunglarangan sampai wilayah Kalianyar dan alhamdulilah bisa mengatasi banjir beberapa tahun kedepan, " kata Politisi asal Partai NasDem ini. 

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim ini juga berharap selain Pemerintah tingkat 1 maupun Pemerintah tingkat 2 melakukan sinergisitas dan pengerukan sungai , dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk bergotongroyong atau bekerjasama membantu pemerintah dalam melakukan normalisasi dlsungai supaya kedepan Pasuruan tidak akan lagi mengalami banjir dahsyat. 

"Saya melihat saat ini sungai di wilayah Pasuruan sendimintasi sangat luar biasa seperti di sungai rejoso maupun di Sungai Kraton dan Sungai kedunglarangan. Ke tiga sungai ini mulai hilir sangat urgent dilakukan pengerukan secepatnya, " kata Anggota Komisi A DPRD Jatim ini. 

Selain itu, masih kata Muzammil,  di wilayah Keraton seharusnya Pemerintah  wajib melarang terhadap masyarakat yang melakukan pengambilan pasir di sekitar sungai wilayah keraton tersebut karena ini jika terus lakukan akan menyebabkan retaknya tanggul dan plengsengan yang ada di sekitar sungai tersebut. Sehingga ketika plengsengan itu ambrol maka bisa dipastikan akan mengalir ke area perkampungan .

"Pemerintah tingkat 1 maupun tingkat 2 harus koordinasi dalam rangkah pengerukan massal ke sungai-sungai yang menjadi penyebab banjir tahunan dan meminta supaya mengawasi tak ada lagi pengambilan pasir di sekitar sungai wilayah Keraton yang menyebabkan banjir masuk ke area perkampungan, " pungkas nya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu