gerbang baru nusantara

Dewan Nilai Bantuan pada Warga Terdampak Covid-19 Rawan Penyimpangan

Dewan Nilai Bantuan pada Warga Terdampak Covid-19 Rawan Penyimpangan

Ari Setiabudi
Jumat, 17 April 2020
Bagikan img img img img

Dewan Nilai Bantuan pada Warga Terdampak Covid-19 Rawan Penyimpangan

Anggaran untuk menanganan virus corona (Covid-19) hingga masalah sosial yang ditimbulkan cukup besar. Penganggaran yang dilakukan mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa juga cukup besar. Hal ini menimbulkan kerawanan tejadinya pidana korupsi sehingga diperlukan adanya pengawasan.

Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jatim, Amar Syaifudin menandaskan yang paling riskan adalah adanya tumpang tindih pemberian bantuan yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Dengan demikian, untuk menghindari adanya kerawanan tersebut maka harus ada singkronisasi antara pemerintahan tersebut.

Untuk itu, Amar meminta supaya Pemprov Jatim mensingkronkan data dengan Kabupaten/kota. Tentu data tersebut adalah data warga yang berhak menerima bantuan, sebab yang mempunyai data tersebut dari kabupaten/kota. Jika tidak dilakukan singkronisasi, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi dobel penerimaan bantuan.

“Masyarakat sasaran penerima bantuan itu ada di wilayah kabupaten/kota, sehingga yang paling tahu kondisi masyarakat layak atau tidak menerima bantuan itu kabupaten/kota. Makanya singkronisasi dan koordinasi sangat diperlukan,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Ketika terjadi doble bantuan maka ada peluang untuk melakukan korupsi. Karena itu pengawasan dan juga transparansi dari data para penerima bantuan dari berbagai lapis ini sangat dibutuhkan. Dengan demikian, control dalam pemberian bantuan itu bisa dilakukan dengan baik dan juga untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Peluang lain terjadinya korupsi adalah pada pengadaan barang bantuan. Sebab ada pemberian batuan bukan dalam bentuk uang tunai, namun dalam bentuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. Satu hal yang perlu diawasi adalah pengadaan barang dari pihak ketiga, sebab untuk pengadaan barang ini juga sangat rentan terjadinya markup harga.

Bahkan, Amar mengaku sudah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut. Dia mencontohkan pemberian bantuan pada warga dan ternyata sudah mendapatkan bantuan, sehingga bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak sampai pada yang berhak menerima.

Warga juga merasa cemas bahkan curiga, sebab, lanjut Amar, bantuan masih belum juga didistribusikan ke warga yang berhak menerima. Padahal yang didengar warga bahwa bantuan bantuan itu sudah bisa dicairkan.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu