gerbang baru nusantara

Dewan Jatim Kritik Kinerja Dinas Pertanian Jatim

Dewan Jatim Kritik Kinerja Dinas Pertanian Jatim

Try Wahyudi
Kamis, 30 April 2020
Bagikan img img img img

Dewan Jatim Kritik Kinerja Dinas Pertanian Jatim

Komisi B DPRD Jatim menyorot kinerja Dinas Pertanian Jatim. Pasalnya, akibat lemah kinerjanya,  asset milik Pemprov Jatim terhadap peralatan pengawetan holtikultura di daerah Lawang Malang raib.

Keberadaan asset milik Pemprov Jatim yang bernilai milyard tersebut bermula ketika adanua Kerjasama antara Pemprov Jatim dengan PT JAVA GREEN AGRICULTURAL PRODUCE untuk sewa menyewa tanah dan bangunan untuk pengawetan holtikultura.

“Ini perjanjian dibuat pada era gubernur Imam Utomo dengan system BOT (Build Operate Transfer) dimana dalam perjanjian tersebut berakhir pada tahun 2015. Perjanjian Kerjasama berlangsung selama 10 tahun di era kepemimpinan gubernur Imam Utomo. Yang digunakan adalah tanah dan bangunan seluas 4 Ha,”jelas Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/4/2020).

Menurut pria asal Kediri ini, setelah masa perjanjian Kerjasama tersebut berakhir pada tahun 2015, oleh Pemprov Jatim dilakukan perpanjangan perjanjian. “ Di era Gubernur Soekarwo, dilakukan perpanjangan perjanjian. Yang semula menjadi BOT perjanjiannya berubah menjadi sewa-menyewa tanah dan bangunan bersama cold storage yang didalamnya.Karena aturan perjanjian kalau sudah berlangsung 10 tahun, maka asset tersebut menjadi milik Pemprov Jatim maka perusahaan tersebut menyewa asset tersebut.,”sambung politisi asal partai Demokrat ini.

 Dalam perjanjian sewa menyewa tersebut, kata Subianto, yang mengadakan perpanjangan perjanjian Kerjasama tersebut untuk Pemprov Jatim diwakili oleh Sekdaprov Jatim saat itu Achmad Sukardi (disebut pihak kesatu) dan pihak perusahaan oleh Direktur perusahaan PT JAVA GREEN AGRICULTURAL PRODUCE yaitu  Tseng Ying Hsuing (disebut pihak kedua).

“Dalam perjanjian tersebut, nilai sewa selama lima tahun senilai Rp 630 juta dengan rincian untuk tahun 2015 dibayar sebesar Rp. 200 juta, tahun 2016 sebesar Rp.  210 juta dan tahun 2017 sebesar Rp 220 juta,”sambungnya.

Untuk pembayaran sewa menyewanya, kata Subianto, disetorkan kepada Bendahara  Penerima Pembantu UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengembangan Benih, Palawija Dinas Pertanian Jatim untuk disetorkan pada rekening kas umum Daerah PT Bank Jatim di nomor rekening 0011000477.

“Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan jika pihak kedua terlambat membayar akan dikenakan dengan 1 permill per hari,”jelasnya

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu