Firdaus Fibrianto ; Pergub No.68/2018 Jangan Hanya Jadi Pajangan - Komisi A DPRD Jatim Gagas Perda Satu Data (Big Data) Jatim
Firdaus Fibrianto ; Pergub No.68/2018 Jangan Hanya Jadi Pajangan - Komisi A DPRD Jatim Gagas Perda Satu Data (Big Data) Jatim
Firdaus Fibrianto ; Pergub No.68/2018 Jangan Hanya Jadi Pajangan - Komisi A DPRD Jatim Gagas Perda Satu Data (Big Data) Jatim
Menyimak temuan Komisi E DPRD Jatim terkait dana nganggur Rp.213 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Jatim yang tidak bisa digunakan selama sekian tahun karena tidak ada data dari Dinas Sosial, sehingga perlu dikordinasikan termasuk perlu melibatkan BPJS sehingga dana tersebut baru terserap Rp. 17 miliar untuk mengcover masyarakat miskin yang tidak bisa jadi peserta BPJS. Ini menjadi keprihatinan tersendiri.
Pada hearing yang lain, ada OPD yang tidak bisa menjelaskan dengan seksama perjalanan gugus tugas Covid 19 sehingga ada bagian penting dari program gugus yang tidak bisa tersampaikan dengan maksimal ke masyarakat.
Ini menimbulkan pertanyaan bagaimana kordinasi antara OPD dengan gugus, dan sampai sejauhmana sinkronisasi data antara satu OPD dengan OPD yang lain hingga
timbul persoalan tersebut di atas. Bagaimana pengelolaan data di Jatim sehingga tampak ruwet terutama dalam jaring pengaman sosial (JPS) atau penyaluran bansos di masa Covid 19 ini.
Berbicara soal data, Anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Firdaus Fibrianto mengatkan bahwa Provinsi Jatim sudah memiliki regulasi Pergub No.11/2016 tentang Satu Data (Big Data) Provinsi Jatim yang ditetapkan pada 31 Juli 2018.
Kendati diterbitkan era kepemimpinan Gubernur Soekarwo, namun Gubernur Khofifah sebagai penerus di awal jabatannya juga kerapkali mendengungkan Satu Data ini dengan istilah Big Data Jatim menjadi referensi data semua sektor yang ada di Jatim sehingga bisa menjadi rujukan standar dalam pengambilan keputusan.
Sayangnya, regulasi Satu Data masih berupa Pergub yang belum ada Perda spesifiknya. Perda yang digunakan sebagai dasar adalah Perda No.11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang kini akan dilakukan perubahan kembali untuk ketiga kalinya.
Regulasi Satu Data Jatim ini juga luar biasa karena terbit sebelum Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia yang diteken Presiden pada 12 Juni 2019. Sebagaimana regulasi Jatim sebelumnya yang banyak lahir sebelum pemerintah pusat membuat aturan yang sama namun derajatnya lebih tinggi.
Dibandingkan dengan provinsi lain pun penempatan regulasi ini sebagai Pergub masih lebih strategis. Misalnya bila melihat program Satu Data Jawa Barat yang dalam bentuk situs web data.jabarprov.go.id pada Januari 2020. Provinsi Jawa Tengah dalam acara Forum Satu Data akhir 2019 juga mentargetkan pada 2020 aturan ini akan dibuat.
Kemudian Provinsi DKI melalui JakartaSatu ~ (Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan) menggulirkan lebih awal pada 3 April 2018 melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 34/2018. Begitu pentingnya integrasi data, sehingga masing-masing provinsi memandang perlu untuk mewadahi semua informasi dan data daerah yang tersebar dalam satu data yang standart.
"Aturan sudah ada tinggal bagaimana efektifitasnya di lapangan perlu batu ujian yang sepadan, dan penanganan bansos saat pandemi Covid-19 bisa menjadi salah satu ukuran," kata politisi asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Rabu (10/6/2020).
Bila mencermati Pergub Jatim No.68/2018 yang sudah hampir 3 tahun pelaksanaannya dan diuji pada saat pandemi covid 19 yang memerlukan data rujukan untuk penentuan data orang miskin, perbedaan data pusat dan daerah yang berbeda sehingga banyak perselisihan data di daerah, sinkronisasi data satu OPD dengan OPD yang lain harus diakui pemprov cukup keteteran.
Dimana posisi Pergub No.68/2018, apakah sudah bisa digunakan atau hanya pajangan
peraturan yang belum bisa diberdayakan. "Jawaban yang disampaikan adalah belum bisa karena biayanya mahal, masih ada ego sektoral di OPD Pemprov Jatim. Kalau soal anggaran bisa sambil jalan namun menumbuhkan budaya data terpadu harus ditumbuhkan sehingga sebaran data bisa diolah secara kredible, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Firdaus.
Kerjasama semua sektor sangat dibutuhkan, sehingga harus ada pemahaman yang sama pentingnya data yang standart, saling melengkapi dan bukan data yang tumpang tindih apalagi bertentangan satu sama lain dalam satu atap pemerintahan provinsi tentunya tidak kita inginkan.
"Tanggungjawab pengelolaan data tidak bisa ditumpukan pada satu sektor atau satu OPD saja, tapi harus integrasi dari banyak sektor. Status regulasi sebagai Pergub yang bersifat teknis dan terbatas perlu dievaluasi untuk ditingkatkan kedudukannya menjadi Perda," tegas politisi asal Lamongan ini.
Ditambahkan Firdaus, keberadaan Satu Data Jatim tidak hanya menjadi konsen tertentu tapi perlu diperluas menjadi kebutuhan seluruh masyarakat Jatim. Data terpadu seluruh sektor di Jatim yang menjadi rujukan semua stake holder dalam merencanakan dan melaksanakan langkah pembangunan secara transparan, terukur dan prediktabel.
Di contohkan Firdaus, regulasi pelayanan publik, Perda Jatim lahir lebih awal daripada undang-undangnya. Dalam konteks ini, Pergub Jatim lahir lebih dulu dibandingkan perpresnya.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan di atasnya dan untuk meningkatkan ruang lingkup aturannya, akan lebih strategis apabila Pergub No.68/2018 yang masih mendasarkan pada Perda 6/2011 yang sekarang juga tengah direvisi, dibuatkan sandaran yang lebih spesifik Perpres No.39/2019.
Sedangkan materinya, lanjut Firdaus disesuaikan dengan kebutuhan satu data yang lebih integral dan mengantisipasi banyak kesemrawutan data yang sudah terjadi kemarin dengan menyajikan data yang lebih siap, lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan maka perlu diwujudkan regulasi Perda Satu Data Provinsi Jatim.










