DPRD Jatim Apresiasi Gubernur Khofifah Implementasikan Maqosid al Syariah - Dalam Kebijakan Kembalinya Santri ke Pondok Pesantren
DPRD Jatim Apresiasi Gubernur Khofifah Implementasikan Maqosid al Syariah - Dalam Kebijakan Kembalinya Santri ke Pondok Pesantren
DPRD Jatim Apresiasi Gubernur Khofifah Implementasikan Maqosid al Syariah
- Dalam Kebijakan Kembalinya Santri ke Pondok Pesantren
Kembalinya santri ke pondok pesantren bukan semata-mata kembali ke sekolah tapi kembali pada keluarga. Disana mereka mencari ilmu sekaligus mengamalkan ilmu. Oleh karena itu wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad setuju jika pondok pesantren dikecualikan dari kewajiban "belajar di rumah" hingga akhir tahun 2020.
Akan tetapi sudah menjadi tugas pemerintah menfasilitasi bahkan menjamin kehidupan di dalam masyarakat pesantren berjalan dengan aman dengan memenuhi perlengkapan dan protokol keselamatan.
Surat Gubernur Jatim nomor 188/3344/101.1/2020 tentang pelaksanaan kembalinya Santri ke Pondok Pesantren dalam masa darurat Covid-19 di Jatim tertanggal 29 Mei 2020 sudah memenuhi unsur-unsur dari keharusan-keharusan tersebut.
Bahkan secara khusus sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim mengapresiasi poin nomor 2 dalam surat gubernur tersebut. Yakni proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (Hizdun Nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Sadad apa yang dilakukan Pemprov Jatim dan Gubernur Khofifah adalah bagian dari implementasi hifzh al nafs, menjaga keselamatan jiwa. "Inilah salah satu esensi tujuan bersyariah yang hanya bisa difahami dan dipraktikkan oleh orang-orang yang mengerti syariah secara subtansial," kata alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya, Rabu (10/6/2020).
Hifzh al Nafs merupakan satu prinsip dari lima prinsip Al Ushul Al Khamsah, 5 prinsip dasar yang menjadi tujuan bersyariah dalam filfasat hukum Islam disebut dengan Maqasid al Syariah.
Penyebutan Hifzh al Nafs dalam sebuah dokumen resmi pemerintah menandakan nilai-nilai syariah tersublimasi secara subtansial, tak cuma dikampanyekan sebatas sebagai simbol artifisial.
"Begitulah cara seorang santri mentasarruf'kan kewenangan kekuasan dalam bingkai keindonesiaan. Indonesia yang memiliki DNA agama dan kebangsaan dalam takaran yang seimbang," pungkas Anwar Sadad.










