Pemakzulan Bupati Faidah Tunggu Keputusan Resmi MA dan Mendagri
Pemakzulan Bupati Faidah Tunggu Keputusan Resmi MA dan Mendagri
Pemakzulan Bupati Jember, Faidah oleh DPRD Kab. Jember tidak otomatis yang bersangkutan lengser dari kursi Kepala Daerah. Sebaliknya permasalahan tersebut diputuska Mahkamah Agung (MA) dan Mendagri.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzamil menegaskan meski impeacment dilindungi oleh UU, tapi secara otomatis pemakzulan oleh dewan tidak langsung menjadi keputusan. Sesuai aturan harus diputuskan oleh MA, yang nantinya akan menjadi dasar Mendagri mengambil sikap.
"Tentunya dewan harus sabar menunggu keputusan Mendagri untuk prmakzulan ini meski dalam UU hal ini dilindungi,"tegas politisi asal Partai Nasdem ini, Kamis (23/7/2020).
Namun terlepas itu semua, masa kerja Faidah sebagai bupati tinggal beberapa bulan, bisa saja keputusan Mendagri melebihi pelaksanaan Pilkada serentak yang rencananya digrlar pafs 9 Desember 2020.
Tidak sampai disitu saja. Bahkan dalam pilkada mendatang Faidah akan maju lagi lewat jalur independen atau tanpa partai. Dan hebatnya, verifikasi KPU meloloskan faidah.
"Kalau nantinya Faidah terpilih lagi jadi bupati, bagaimana nasib pemerintah kabupaten Jember. Lalau persoalan ini sampai terjadi, maka yang dirugikan jelas rakyat,"jelas mantan Wakil Bupati Pasuruan ini.
Ditambahkannya, dalam UU 32/2017 tersebut mrngatur jika ada permasalahan pertikaian antara kepala daerah dan dewan serta kepala daerah menjalankan tugasnya seenaknya sendiri srksligus dalam mrngeluarkan Perbup tanpa persetujuan dewan dapat terkena sanksi disekolahkan selama tiga bulsn. Kalau ini dijalankan pastilah permasalahsn di Jember tidak akan terjadi.
"Dalam sanksi tersebut, bisa saja Mendagri tidak memperpanjang jabatan dia. Atau ada sanksi pelarangan berpolitik seperti dicalonkan atau mencalonkan diri dalam pilkada. Dengan begitu tidak akan ada lagi kasus sepeti di Jember,"lanjutnya.
Artinya dalam masalah ini, Mendagri harus berani menerapkan pasal tetsrbut agar rakyat tidak dirugikan. Demikian dengan dewannya selama ini tidak bisa kunjungsn kerja, karena tidak bisa berkomunikasi dengan bupati. cty










