gerbang baru nusantara

Perubahan Perda 1/2019 Dipercepat, Guna Meningkatkan Kedisiplinan Warga Jawa Timur

Perubahan Perda 1/2019 Dipercepat, Guna Meningkatkan Kedisiplinan Warga Jawa Timur

Elisa A
Senin, 27 Juli 2020
Bagikan img img img img

Perubahan Perda no 1/2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dipastikan berlangsung cepat. Sebab perda yang menjadi payung hukum ini, sangat emergency untuk menekan penyebaran virus covid 19 di Jatim.

Seperti biasa pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah membutuhkan waktu hingga 3 bulan. Namun, khusus pembahasan perubahan Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diperkirakan tidak lebih memakan satu bulan.

Wakil Ketua DPRD Prov. Jatim, Ahmad Iskandar menegaskan jika biasanya pembuatan Perda atau perubahan mengalami waktu tiga bulan lamanya.

Mepetnya kebutuhan untuk penanganan Covid-19, lanjut Achmad Iskandar membuat 120 politisi di Indrapura mempercepat pembahasaan. Dirinya bersama pimpinan DPRD Prov. Jatim tidak ingin, pandemi Corona terus membuat khawatir, karena lemahnya kesadaran dan ketaatan masyarakat melakukan protokol kesehatan.

Politisi Partai Demokrat ini beralasan,  perubahan Perda 1/2019 dipastikan waktunya singkat karena bersifat emergency, dalam menekan angka pendemi corona di Jatim. "Yang pasti dengan adanya payung hukum tersebut pihak kepolisian dan jajarannya bisa memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan," tegas Achmad Iskandar.

Apalagi  menekan penyebaran virus Covid-19  menjadi atensi Presiden Jokowi. "Ini juga atensi pemerintah pusat, agar masyarakat Jatim tertib," tegas mantan birokrat Pemprov Jatim ini serius.

Ditambahkan, dengan adanya payung hukum pihak aparat keamanan lebih leluasa dalam menerapkan sanksi, karena ada landasannya. Namun demikian sebelumnya dilakukan sosialisasi ke masyarakat biar mereka memahaminya.

Terkait emergency, tegas Iskandar karena jumlah  pendemi Covid-19 di Jatim sudah melebihi dari DKI, Jabar dan Jateng. Untuk itu emergency memang harus dilakukan. "Kalau tidak,  Jatim atau Surabaya bisa jadi Wuhan. Apalagi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehat masih sangat rendah," kata dia khawatir.

Saat ini Pemprov Jatim bersama DPRD Prov. Jawa Timur  menyiapkan perda untuk mengefektifkan pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Hal ini melibatkan  Pemrov Jatim, DPRD Prov. Jatim, Polda Jatim, bersama Kodam V Brawijaya dilakukan di Kantor DPRD Jatim. Hadir pada acara ini Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, dan Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak didampingi Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Sedangkan dari DPRD Prov. Jatim diwakili  pimpinan dan anggota DPRD Prov. Jatim.

Sampai saat ini kasus positif Covid-19 cenderung terus meningkat. Selama 5 hari terakhir kalau dirata-rata mencapai 355 kasus baru positif perhari. Sedangkan angka rata-rata kematian pasien sebanyak 28 orang perhari, dan angka rata-rata kesembuhan mencapai 135 orang perhari.

Berdasarkan update data satgas percepatan penanganan covid-19 Jatim, jumlah total sebanyak 7.883 orang atau setara 54,07% masih dirawat. Kemudian 5.316 orang setara dengan 36,47% dinyatakan sudah sembuh dan 1.112 orang atau setara dengan 7,63% meningggal dunia.  Penularan pasien positif Covid-19 di Jatim masih diatas rata-rata nasional.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas regulasi penguatan TNI, Polri, dan Satpol-PP. Terutama, dalam mengantisipasi penularan Covid-19 di Jatim.

“Pentingnya regulasi untuk memperkuat landasan peraturan kepada penegak hukum dan Satpol-PP. Tujuannya, untuk menyiapkan sanksi yang menimbulkan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan,” kata Emil Dardak. (boim)

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu