Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjelaskan bahwa pertemuan ditindaklanjuti dengan pembahasan Revisi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Oleh karena itu, kunjungan Bapak Pangdam bersama Bapak Kapolda Jatim untuk memberikan dukungan kepada perubahan Perda tersebut. Tujuannya, agar pencegahan dan penularan Covid-19 bisa lebih efektif,” jelas politisi asal Partai Golkar.
Perda tersebut nantinya juga akan menggantikan sejumlah regulasi tentang pencegahan Covid-19 yang saat ini telah dicabut. Di antaranya, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 dan regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sejak Maklumat Kapolri dan PSBB dicabut maka harapan hanya pada perda ini. Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum dalam memutus penularan Covid-19 di Jawa Timur,” jelas Sahat Tua Simanjuntak.
Diakui Sahat, Pemprov Jatim mendapat tugas berat dari presiden RI Joko Widodo terkait pengendalian covid-19 dalam dua pekan. Untuk pengendalian covid-19 di Jatim, kuncinya ada di wilayah Surabaya Raya karena menjadi episentrum di Jatim.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo. DPRD merespon positif dan kami akan selesaikan melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD dalam tempo sesingkatnya,” pungkasnya. (Boim)










