Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur sebagai penggagas Perubahan Perda no 1/2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat terus dimatangkan. Jumat (8/7), Komisi A dan penggagas perda menggelar rapat hearing dengan inspektorat Pemprov Jawa Tengah.
"Pagi juga rapat dengab inspektorat Jateng tentang Prub Perda 18/2016 Tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah. Selanjutnya tentang perubahan Perda 1/ 2019," terang Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, khusus pembahasan tentang perubahan Perda 1/ 2019 bertujuan untuk payung hukum dan mewadahi percepatan Penanganan Covid-19. " Payung hukum mewadahi percepatan Covid-19 terutama di daerah kab / kota di Jawa Timur," tegas dia.
Apalagi Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo angka penderita terpapar Corona masih tinggi.
Istu Hari Subagio menegaskan, percepatan layanan kepada pasien positif Covid-19 di Jatim terus didorong, agar angka kesembuhan semakin optimal. Perda selain mengatur ketertiban masyarakat agar mentaati protokol kesehatan,l. Sehingga penanganan pandemi Corona bisa segera berakhir di Jawa Timur.
Untuk itu, Istu Hari berharap koordinasi Pemprov Jatim, DPRD Jawa Timur, dengan isntitusi samping lainnya harus berjalan. Karena itu, regulasi menjadi salah satu upaya agar pandemi cepat berakhir. "Perlu penegakan agar masyarakat lebih taat dan pencegahan dan penyembuhan covid-19 segera tuntas. "Regulasi menjadi inisiatif legislatif, agar semua bersama-sama mengatasi pandemi," tegas dia. (Boim)










