gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Nilai Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan Kartu Tani Tidak Relevan

DPRD Jatim Nilai Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan Kartu Tani Tidak Relevan

Lutfiyu Handi
Selasa, 25 Agustus 2020
Bagikan img img img img

Anggota DPRD Jatim menilai bahwa Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengharuskan penebusan pupuk bersubsidi dengan kartu tani di bank pemerintah dianggap tidak relevan untuk kondisi saat ini. Sebab belum semua petani memiliki Kartu Tani. ?Apalagi bulan Oktober depan sudah mulai masuk Masa Tanam 1, bila dipaksakan akan terjadi gejolak sosial, apalagi menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020,? kata Subianto, anggota Komisi B DPRD Jatim, Selasa (25/8/2020). Kebijakan Kementan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No 498/SR.320/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat itu menyebutkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran subsidi pupuk tentang penagihan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan dashboard Bank tahun anggaran 2020. Dimana dashboard itu digunakan khusus kepada petani yang memiliki kartu tani di 6 Provinsi dan 2 Kabupaten termasuk diantara di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Selain itu, syarat dikeluarkannya kartu tani juga Masih menimbulkan polemik. Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya kepemilikan lahan sesuai E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok). Disisi lain, pihak bank (BNI) sebagai mitra Bank Tani juga belum melakukan sosialisasi ke para petani. ?Laporan yang saya terima, sampai sekarang baru 40 % petani di Jawa Timur memiliki Kartu Tani. Nah, nasib petani yang belum punya Kartu Tani nanti bagaimana kalau kebijakan itu diberlakukan per 1 September 2020 mendatang?,? ungkap Subianto. Untuk itu, Subianto berharap Kementan bisa meninjau kembali persyaratan tersebut. Terlebih, saat tahun 2020 ini alokasi pupuk bersubsidi untuk seluruh daerah di Pemprov Jawa Timur sedang kekurangan. Bahkan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim pada 9 Juli 2020 sudah mengirim surat pengajuan tambahan sebesar 650 ribu ton dari total kebutuhan sebesar 2,9 juta ton pupuk berbagai jenis. Dia menandaskan lebih baik pemerintah pusat mengurangi subsidi harga dan memperluas distribusi pupuk agar tidak terjadi kelangkaan pupuk di tingkat petani di Jawa Timur. Subianto menandaskan bahwa kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Jawa Timur masih cukup tinggi sekitar 11%, setelah Industri Pengolahan serta Perdagangan dan Jasa. Untuk itu, lanjutnya, di masa pandemi Covid 19 ini petani juga butuh perlindungan agar pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa lebih cepat. ?Sebenarnya saya mendukung program penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Hanya saja harus sesuai dengan dengan kondisi di bawah. Sebab jika SK Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan itu diterapkan mulai 1 September 2020 maka akan menimbulkan gejolak di tingkat petani,? tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu