Raperda Perubahan APBD TA 2020, Genjot Target PAD Jawa Timur
Raperda Perubahan APBD TA 2020, Genjot Target PAD Jawa Timur
Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyampaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi kebutuhan mendesak. Sebab memaksimalkan pembangunan di Jawa Timur menjadi strategis baik global maupun nasional. "Berdasarkan perkembangan asumsi-asumsi penting baik makro ekonomi, kinerja tahun berjalan, serta penerimaan maupun sisa lebih perhitungan anggaran, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan APBD 2020," terang Anwar Sadad pimpinan sidang paripurna DPRD Jatim, Selasa (25/8/2020). Lanjut Anwar Sadad, tanggal 19 Agustus 2020 disepakati bersama DPRD Provinsi Jawa Timur bahwa Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Nomor : 188/04/NK/013/2020 dan 188/04/NK/050/2020 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Kesepakatan Bersama tanggal 19 Agustus 2020 Nomor : 188/05/NK/013/2020 dan Nomor : 188/05/NK/050/2020 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Sementara itu, Achmad Iskandar menjelaskan pandemi COVID-19 memberikan tekanan hebat pada perekonomian global. Semua negara mengalami perlambatan. "Sehingga kebijakan pendapatan daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diarahkan untuk memenuhi target Pendapatan Daerah yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian," turu politisi Demokrat ini.











