Khofifah Penyesuaian Target Pendapatan Daerah
Khofifah Penyesuaian Target Pendapatan Daerah
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang paripurna menjelaskan, beberapa perubahan kebijakan pada pos pendapatan daerah. Seperti Penyesuaian target pendapatan Pajak Daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. "Termasuk penyesuaian target pendapatan Retribusi Daerah dan jumlah layanan sesuai Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," tegas Khofifah, Selasa (25/8/2020). Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menambahkan penyesuaian target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah dan perusahaan milik pemerintah. Serta penyesuaian target pendapatan Lain-Lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah utamanya yang berasal dari perangkat deerah/unit kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Khofifah menegaskan, kebijakan nelanja daerah pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, secara garis besar diarahkan pada beberapa fokus belanja antara lain: pelaksanaan program prioritas dalam rangka menstimulus Indikator Kinerja Utama (KIU) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyesuaian belanja penunjang operasional gubernur/wakil gubernur dan belanja untuk pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Penyesuaian belanja pegawai kepada pegawai negeri sipil daerah dan pegawai tidak tetap (PTT) dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyesuaian belanja hibah yang digunakan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah serta sebagai tindak lanjut usulan dari masyarakat. Penyesuaian belanja bantuan sosial yang digunakan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial. Penyesuaian belanja bagi hasil pajak daerah dan pemenuhan kewajiban atas kurang salur nelanja bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Optimalisasi nelanja bantuan keuangan untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target kinerja maupun pelayanan. Penyesuaian/pergeseran anggaran belanja program/kegiatan pada SKPD/Unit Kerja dalam rangka optimalisasi nelanja daerah. Penyesuaian anggaran belanja pada SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer, antara lain: dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) serta Dana insentif daerah. Realokasi nelanja program dan kegiatan yang ditunda untuk ditampung dalam nelanja Tidak terduga dengan fokus prioritas untuk penanganan COVID-19.










