gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Desak Kementan Ditunda SK Dirjen Prasaran dan Sarana Pertanian

DPRD Jatim Desak Kementan Ditunda SK Dirjen Prasaran dan Sarana Pertanian

Fathis Su'ud
Minggu, 06 September 2020
Bagikan img img img img

Banyak Yang Belum Mendapatkan Kartu Tani, DPRD Jatim Desak Kementan Ditunda SK Dirjen Prasaran dan Sarana Pertanian SURABAYA - Provinsi Jawa Timur dikenal sebagai lumbung pangan nasional karena itu sistem ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada sektor pertanian di provinsi ujung timur pulau Jawa ini. Sayangnya, sektor pertanian tidak menjadi menjadi wajib melainkan urusan pilihan pemerintah, sehingga kerap kali para petani menjadi korban kebijakan pemerintah dan tingkat kesejahteraan petani juga tak kunjung membaik dibanding sektor-sektor yang lain. Menurut anggota Komisi B DPRD Jatim, Hj Ufiq Zuraida kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB masih dikisaran angka 13 persen. Sebaliknya dari sektor penyerapan lapangan kerja, pertanian justru cukup besar menyerap lapangan kerja yakni kisaran 34 persen. "Inilah yang menyebabkan angka kemiskinan masih cukup tinggi di pedesaan karena sektor pertanian yang menyerap banyak tenaga terja kurang mendapat perhatian dari pemerintah," kata politisi asal PKB, Minggu (6/9/2020). Bahkan kata Ufiq, kebijakan pemerintah juga kerap merugikan kaum petani. Ia mencontohkan pertaruran dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No.498/SR.320/B.5.2/08/2020 tentang Penagihan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020 untuk implementasi Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi di wilayah provinsi Banten, di Jakarta, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim Kab Sumbawa dan Kab Pinrang yang berlaku mulai 1 September 2020. "Kebijakan ini cenderung diskriminatif karena masih banyak petani yang belum mendapatkan Kartu Tani atau hilang kartunya karena terlalu lama tidak berfungsi. Kalau dipaksakan tentu mereka itu tidak bisa menebus atau membeli pupuk bersubsidi," kata politisi perempuan asli Lamongan. Di sisi lain, petani dari sub sektor perkebunan dan perikanan juga tak satupun yang memiliki Kartu Tani. "Karena itu DPRD Jatim akan mendesak supaya Kementan menunda dulu kebijakan tersebut karena bisa menghambat upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dalam menghadapi pandemi Covid-19," jelas Ufiq. Ia juga mempertanyakan kejelasan inject kartu tani ini apakah berdasarkan alokasi atau e- RDKK yang dimasukkan masing-masing daerah. "Kalau alokasi yang diinjectkan sebaiknya dimulai awal tahun, karena sisa alokasi per petani kesulitan menghitungnya. Kalau hambatan dari produsen, distributor dan lain-lain membagi pupuk per petani akan banyak yang membuka karung, apakah ini tidak menyalahi Permentan dan menmbulkan persoalan baru? dalih Ufiq.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu