gerbang baru nusantara

Dorong Percepatan Ekonomi Disertai Pengetatan Protokol Kesehatan

Dorong Percepatan Ekonomi Disertai Pengetatan Protokol Kesehatan

Gegeh Bagus S
Senin, 07 September 2020
Bagikan img img img img

Pemulihan ekonomi di Jawa Timur di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, tidak bisa dilakukan serta merta hanya mengandalkan keterlibatan pemerintah atau eksekutif semata. Melainkan juga dukungan dari banyak pihak salah satunya legislatif atau DPRD Provinsi Jawa Timur. Untuk itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh anggota DPRD Jatim untuk mendorong percepatan ekonomi dengan cara bersinergi dan berkolaborasi memulihkan ekonomi disertai dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Karenanya, Pemprov Jatim selaku eksekutif bersama Legislatif sepakat bersama sama membreakdown dan mengimplementasikan Inpres No. 6 menjadi Perda No. 2 Tahun 2020. "Kami hadir disini untuk bersama sama membreakdown Inpres No 6, Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Perda No. 1 Tahun 2019 atas usul inisiatif DPRD. Kaitannya dengan penajaman perda (Trantibum) Keamanan, Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat. Ditambah dengan fokus pada bencana non alam dan pendisiplinan protokol kesehatan," terangnya pada acara Bimbingan Teknis DPRD Prov Jatim bertajuk "Pandemi Covid-19 dan Penanganannya dalam negara Hukum, Tantangan dan Peluang di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Sabtu (5/9). Gubernur Khofifah menjelaskan, terdapat beberapa hal yang di breakdown antara Eksekutif dan Legislatif sehingga menjadi Pergub Nomor 53/2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam kaitannya pencegahan pengendalian corona virus diseas 2019. Di dalam pergub tersebut, lanjut Khofifah, diatur terkait sanksi bagi perseorangan atau koorporasi. Jika di dalam perda Nomer 2 Tahun 2020 besaran denda administratif terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat dan protokol kesehatan paling tinggi dendanya sebesar Rp. 500.000,- untuk perorangan. Sedangkan, paling tinggi denda bagi koorporasi atau badan sebesar Rp. 100.000.000,-. Sementara pada Pergub Nomer 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19 paling tinggi dendanya mencapai Rp. 250.000,-. Ditambahkan, terkait denda bagi koorporasi atau badan usaha tidak bisa serta merta langsung memberikan denda namun melalui tahapan teguran lisan terlebih dahulu. Kemudian sosialisasi, kerja sosial baru bisa dimasukkan denda administratif. Menurutnya, denda diatur bedasarkan kualifikasi yang merupakan hasil dari verifikasi apakah badan usaha tersebut kategori kecil atau mikro dihitung seluruh aset sehingga baru bisa dimasukkan dalam kategori kecil, mikro atau menengah. "Jadi hari ini tugas eksekutif untuk memberikan penjelasan sehingga bisa menjadi komitmen bersama Jatim bisa mengendalikan penyebaran Covid nya namun disisi lain pertumbuhan ekonomi bisa di dorong," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu