gerbang baru nusantara

Kesejahteraan Minim, Dewan Jatim Godok Perda Keperawatan

Kesejahteraan Minim, Dewan Jatim Godok Perda Keperawatan

Try Wahyudi
Senin, 19 Oktober 2020
Bagikan img img img img

Keberadaan Perda Keperawatan sangat mendesak dibutuhkan di Jatim sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan perawat. Pasalnya, sampai saat ini kesejahteraan perawat sangat minim diberikan pemerintah.

Menurut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim Nur Salam mengatakan perawat di Jatim sangat membutuhkan sebuah perda dimana tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan masyarakat.

“ Di dalam UU belum ada secara detail bagaimana untuk pelaksanaan praktek dan kesejahteraan perawat di Jatim. Perlu perwujudan perda yang bisa mencerminkan kearifan lokal,”jelasnya saat ditemui di Surabaya, senin (19/10/2020).

Nur Salam mengatakan kesejahteraan masih diperlukan oleh perawat di Jatim. “Buktinya masih ada perawat yang bergaji Rp 150 ribu per bulan. Ini sangat miris sekali,”jelasnya.

Ditengah Covid-19, lanjut Nur Salam, ada 1474 perawat di Jatim terpapar Covid-19.”Untuk yang meninggal dunia ada 30 perawat terpapar covid-19. Untuk support juga perawat tak pernah dilibatkan. Perlu diketahui ada 48 ribu lebih perawat di Jatim yang perlu mendapat perhatian terlebih kesejahteraan,:jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto mengatakan UU tenaga Kesehatan berbeda dengan UU keperawatan.”UU Keperawatan ada harus didukung dengan adanya perda,”jelas politisi Partai Golkar ini.

Pria yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini mengatakan perda keperawatan adalah memberikan kesejahteraan bagi perawat yang ada di Jatim. “ Di rumah sakit itu perawat kerjanya 24 jam. Namun kesejahteraannya tak terpenuhi. Ini yang kita perjuangkan dalam perda perawat,”tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu