Komisi C Dukung Penghapusan Kredit Macet UMKM
Komisi C mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto yang menghapus kredit macet bagi pelaku UMKM. Meski demikian, penghapusan kredit macet UMKM ini harus diselektif dan harus memenuhi klasifikasinya yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Komisi C mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto yang menghapus kredit macet bagi pelaku UMKM. Meski demikian, penghapusan kredit macet UMKM ini harus diselektif dan harus memenuhi klasifikasinya yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Penghapusan kredit macet Pelaku UMKM oleh pemerintah pusat kita apresiasi," ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusdi, usai sosialisasi Perda penyertaan modal.
DPRD Jatim menilai pelaku UMKM terbelenggu kredit macet diakibatkan pandemi Covid 19 yang menyerang Indonesia selama dua tahun lebih. Tentunya berdampak omset penjualan yang menurun drastis.
Komisi C memahami penghapusan kredit macet tidak bisa menyisir semua UMKM. Mengingat pemerintah menetapkan nilai kredit macet di bawah 500 juta rupiah. Sementara klasifikasinya pelaku UMKM tersebut, Bank Indonesia akan melakukan checking terlebih dahulu.
"Tidak bisa semua kredit UMKM dihapus karena dananya pemerintah terbatas. Maka, nanti dicek dulu, apakah pembayaran sebelumnya lancar atau tidak," kata politisi Golkar ini.
Dengan penghapusan kredit macet, DPRD Jatim optimis perekonomian pelaku UMKM bisa bangkit. Tentunya hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya ekonomi nasional.










