gerbang baru nusantara

Pemerintah Hapus PPH 21 Bagi Pekerja, Peluang Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Keputusan pemerintah mengeluarkan paket ekonomi 2025 yang salah satunya memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) hingga 2026 bagi pekerja disambut baik banyak kalangan.

Try Wahyudi
Minggu, 21 September 2025
Bagikan img img img img
Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus

Keputusan pemerintah mengeluarkan paket ekonomi 2025 yang salah satunya memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) hingga 2026 bagi pekerja disambut baik banyak kalangan.

 

Kebijakan ini juga bertujuan memberikan stimulus kepada sektor-sektor yang terdampak, seperti industri padat karya dan pariwisata, serta memperkuat keadilan fiskal bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah. 

 

Anggota komisi E DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus mengatakan  kebijakan ini akan memberikan ruang finansial lebih besar bagi pekerja. Mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.

 

Tak hanya itu, politisi NasDem ini mengatakan kebijakan ini mampu memperkuat ekonomi nasional dimana nantinya konsumsi masyarakat akan meningkat karena punya lebih banyak uang.

 

"Peningkatan konsumsi akan mendorong permintaan, yang pada gilirannya dapat memacu produksi barang dan jasa," tuturnya.

 

Tak hanya itu, jika perekonomian membaik akibat lonjakan konsumsi, hal ini dapat memicu ekspansi bisnis dan penciptaan lapangan kerja baru.

 

Kabar gembira datang dari pemerintah: mulai Oktober 2025, Pemerintah hapus PPh 21 untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, khususnya di sektor padat karya dan pariwisata. Artinya, pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji bulanan akan ditanggung langsung oleh negara.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu