Banggar Minta Pemprov Telaah Potensi Peningkatan PAD 2026
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti stagnasi pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti stagnasi pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Juru bicara Banggar, Lilik Hendarwati membeberkan, dalam Nota Gubernur, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp28,26 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,24 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp10,99 triliun, dan Lain-Lain pendapatan daerah yang Sah sebesar Rp28,15 miliar.
Lilik menyebut dari dimensi pendapatan daerah, diperbandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, terlihat pendapatan daerah kita mengalami stagnasi. Bahkan secara agregat, pendapatan daerah diproyeksi turun minus 1,2 persen.
"Proyeksi penurunan pendapatan daerah harus menjadi peringatan dini atas penurunan kapasitas fiskal daerah di dalam membiayai setiap komponen belanja daerah," tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut, Senin (22/9/2025).
Banggar DPRD Jatim merekomendasi Pemprov Jatim dan Komisi terkait dalam melakukan pembahasan APBD 2026 dengan OPD penghasil untuk menelaah setiap potensi peningkatan PAD di Tahun 2026.
"Karena optimalisasi pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah yang masih di angka pertumbuhan 1,8 persen, dipandang Badan Anggaran belum pada performa yang layak," tuturnya.
Selain itu, Banggar juga mendesak telaah mendalam terkait rasionalitas minimnya peningkatan PAD. Khususnya dari rendahnya proyeksi penerimaan pajak daerah yang hanya diproyeksi tumbuh 2,2 persen, jauh lebih rendah dari asumsi pertumbuhan ekonomi Jatim, dimana di dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) 2026, mengacu estimasi Bank Indonesia Jawa Timur optimis di angka 4,8 sampai dengan 5,6 persen.
Banggar juga meminta adanya pemetaan menyeluruh terhadap penerimaan retribusi maupun hasil pengelolaan barang milik daerah yang masih relatif stagnan.
"Termasuk di dalamnya mendapatkan gambaran konkret mengenai implementasi kebijakan yang tertuang dalam Nota Keuangan Gubernur," paparnya.
Kebijakan yang dimaksud yakni terkait peningkatan sinergi dan kualitas koordinasi dalam mendukung pelaksanaan pemungutan retribusi bersama Perangkat Daerah pemungut retribusi di lingkungan Pemprov Jatim.
Banggar berharap komisi terkait dalam melakukan pembahasan rancangan APBD 2026 agar tidak sekedar berpuas mendapatkan penjelasan OPD untuk berkomitmen meningkatkan sinergi dan kualitas koordinasi.
"Tetapi lebih dari itu, komisi terkait agar menetapkan target penerimaan PAD yang lebih rasional dalam angka pertumbuhan penerimaan setiap jenis retribusi dan hasil pengelolaan barang milik daerah," pungkasnya.










