gerbang baru nusantara

Bapemperda dan Komisi C Bahas Hasil Fasilitasi Kemendagri Tentang Revisi Perda PT Jamkrida Perseroda

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menegaskan hasil fasilitasi Kemendagri terkait revisi Perda PT Jamkrida Perseroda meminta perubahan bentuk hukum. Komisi C akan menindaklanjuti pembahasan dengan mempertimbangkan masukan akademisi dan langkah antisipatif agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Fathis Su'ud
Jumat, 26 September 2025
Bagikan img img img img
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan Batara Goa, menjelaskan hasil fasilitasi Kemendagri terkait revisi Perda PT Jamkrida Perseroda, Jumat (26/09/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan Batara Goa, menegaskan bahwa hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait revisi Perda tentang PT Jamkrida Perseroda meminta adanya perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penjaminan.


Sikap Pemprov Jatim dan Kemendagri

Yordan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah memberikan tanggapan secara tertulis untuk mempertahankan status hukum PT Jamkrida Perseroda. Namun, Kemendagri tetap bersikukuh agar bentuk hukum perusahaan tersebut diubah.

"Makanya, hari ini Bapemperda berkoordinasi dengan Komisi C DPRD Jatim selaku pembahas revisi Perda tentang PT Jamkrida Perseroda untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut," ujar Yordan.

Sebelumnya, DPRD Jatim juga telah membahas persoalan ini dalam rapat paripurna terkait Raperda PT Jamkrida Perseroda.


Pandangan Akademisi dan Langkah Antisipasi

Yordan menambahkan, Bapemperda DPRD Jatim sebelumnya telah mengundang sejumlah ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Narotama Surabaya, dan Universitas Brawijaya Malang untuk dimintai pendapat. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri.

"Intinya, kita ingin bisa menerima hasil fasilitasi Kemendagri itu, tapi jangan sampai penerimaan tersebut justru memberi dampak hukum pada PT Jamkrida di kemudian hari," jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pembahasan revisi Perda PT Jamkrida Perseroda sepenuhnya diserahkan kepada Komisi C. Usulan terkait transformasi BUMD menjadi perseroda sebelumnya juga telah mengemuka dalam pembahasan usulan eksekutif tentang BUMD.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu