gerbang baru nusantara

Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pemerintah Pusat Berikan DBHCHT yang Lebih Berkeadilan untuk Jatim

Fraksi PDIP DPRD Jatim menilai pembagian DBHCHT tidak adil. Meski Jatim penyumbang terbesar penerimaan cukai, dana yang dikembalikan minim. Agus Wicaksono mendesak pemerintah pusat merevisi formula agar Jatim mendapat 5% dari total penerimaan.

Ari Setiabudi
Senin, 29 September 2025
Bagikan img img img img
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Agus Wicaksono, saat memaparkan pandangan umum terkait DBHCHT di rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (29/09/2025).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak adanya revisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih berkeadilan, khususnya bagi daerah penyumbang. Idealnya, Jatim menerima 5% dari total penerimaan cukai rokok tahun 2025 yang ditarget mencapai Rp138,46 triliun.


Distribusi DBHCHT Dinilai Tidak Proporsional

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Agus Wicaksono, menilai distribusi pendapatan dari sektor rokok, terutama cukai, sangat timpang. Padahal, Jawa Timur merupakan kontributor terbesar penerimaan cukai hasil tembakau nasional.

“Jatim menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau, tetapi pengembaliannya ke daerah sangat kecil. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan,” ujar Agus.

Agus menegaskan, persoalan ini mendesak karena beban pembiayaan daerah terus meningkat, sementara transfer dari pusat stagnan bahkan menurun sejak diberlakukannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah.

📌 Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Optimalisasi PAD Jatim Lewat Revisi Form


Dampak Aturan Baru dan Keterbatasan Fiskal

Sejak aturan baru berlaku, provinsi hanya mendapat 36% dari pajak kendaraan bermotor, sedangkan 64% masuk ke kabupaten/kota. Hal ini mempersempit ruang fiskal provinsi.

Agus mendorong agar Kementerian Keuangan merevisi formula DBHCHT sehingga Jatim menerima minimal 5%. Data Bea Cukai mencatat penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2024 mencapai Rp220 triliun, dan lebih dari 60% atau Rp132 triliun berasal dari Jatim—terutama Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

Namun, daerah hanya menerima DBHCHT sekitar Rp3,2 triliun—kurang dari 3% dari kontribusi riil.

📌 Simak juga: Anggota Komisi C-D DPRD Jatim Soroti Ketimpangan Cukai Rokok di Jawa Timur


Beban Daerah dan Usulan Revisi

Menurut Agus, Jatim menanggung beban besar akibat industri rokok, mulai dari kesehatan, pengawasan rokok ilegal, hingga dampak sosial.

“Jatim dapat beban penuh, mulai dari produksi, pengawasan, hingga distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal 3–5% dari total penerimaan,” tegasnya.

Fraksi PDIP berkomitmen mengawal langkah strategis ini lewat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Pihaknya juga tengah menyiapkan usulan formal ke DPR RI dan Kemenkeu terkait revisi formula pembagian DBHCHT.

Jika porsi DBHCHT Jatim ditingkatkan menjadi 5%, maka Jawa Timur akan memperoleh sekitar Rp6,9 triliun pada 2025. Dana ini akan menopang program pembangunan berbasis kerakyatan yang selama ini menjadi fokus PDIP.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu