Pemerintah Bersih-Bersih Kios Pupuk Nakal di Jatim
DPRD Jatim mendukung langkah tegas Kementan menertibkan 2.039 kios pupuk nakal, termasuk di Jatim. Oni Setiawan menilai praktik ini telah lama merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan nasional.
Oni Setiawan: Selama Ini Rugikan Petani
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan, mendukung langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menertibkan kios pupuk bermasalah di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.
Menurut Oni, kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik kecurangan yang selama ini merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional, seperti permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penyelewengan distribusi, hingga kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Sampai sekarang di lapangan masih banyak masalah dalam penyaluran pupuk subsidi. Tindakan tegas ini penting agar subsidi tepat sasaran, petani sejahtera, dan produktivitas pertanian meningkat. Kalau kios-kios seperti ini dibiarkan, jelas petani yang dirugikan,” ujar politikus PDI Perjuangan itu, Rabu (15/10/2025).
Pupuk Komponen Vital Ketahanan Pangan
Oni yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro menegaskan, pupuk merupakan komponen vital dalam produksi pertanian. Pemerintah, lanjutnya, harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk agar sampai tepat waktu kepada petani.
“Penyelewengan dalam distribusi menyebabkan pupuk tidak sampai ke tangan petani yang membutuhkan. Karena itu, pemerintah memperketat pengawasan agar subsidi benar-benar sampai ke petani,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Menteri Pertanian yang menargetkan Indonesia swasembada pangan dalam tiga bulan ke depan, sehingga keberadaan kios pupuk nakal dinilai sangat mengganggu capaian tersebut.
“Apalagi Pak Menteri sudah menyampaikan target itu, jadi kios-kios yang bermain harga dan distribusi jelas menghambat swasembada,” tambahnya.
(Baca Selengkapnya: PKB minta Perda Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Jatim direvisi)
2.039 Kios Dicabut Izinnya, Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, terdapat 2.039 kios pupuk bersubsidi yang terbukti menaikkan harga di atas HET, dan seluruhnya telah dicabut izin usahanya.
Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pencabutan izin itu dilakukan setelah verifikasi lapangan dan laporan digital menunjukkan adanya praktik kenaikan harga yang merugikan petani.
“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir,” tegas Amran.
Kementan memperkirakan total potensi kerugian petani akibat ulah kios nakal tersebut mencapai Rp600 miliar per tahun. Dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 di antaranya terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET dengan selisih rata-rata Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK.










