gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Tinjau Ulang Rencana Pencabutan Perda Bandara Abdul Rachman Saleh

DPRD Jatim melalui Bapemperda menegaskan akan meninjau ulang rencana pencabutan Perda Pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh setelah mendapat masukan dari Kemenhub bahwa Pemprov Jatim masih memiliki kewenangan.

Wanto
Senin, 20 Oktober 2025
Bagikan img img img img
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, saat diwawancarai usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (20/10/2025).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan akan meninjau ulang rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh, Malang.


Langkah ini diambil setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak usulan pencabutan perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Senin (20/10/2025).


 

Bapemperda Konsultasi dengan Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Udara

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menyampaikan bahwa sebelum rapat paripurna digelar, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Jadi sebelum paripurna hari ini, kami memang sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh,” ujar Yordan di Kantor DPRD Jatim.

Menurut Yordan, hasil konsultasi menunjukkan bahwa Kemenhub menyarankan perda tersebut tidak perlu dicabut, karena masih terdapat kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh.

“Ketika kami ke sana, memang ada beberapa hal yang disampaikan, yang pada intinya Kementerian Perhubungan berharap supaya perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” jelasnya.

(Baca Selengkapnya: Khofifah Tegas, Lima Perda Dicabut dan Satu Dipertahankan untuk Jatim)


 

DPRD Tegaskan Bandara Tetap di Bawah Kewenangan Pemprov

Yordan menegaskan, DPRD Jawa Timur tetap berkomitmen agar pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh tidak keluar dari kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdul Rachman Saleh itu tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tutur Yordan.

Ia menambahkan, Bapemperda akan menggelar rapat bersama anggota DPRD, Dinas Perhubungan, serta Biro Hukum Pemprov Jatim untuk membahas tindak lanjut usulan tersebut.

“Ya tentu kami akan rapat bersama teman-teman dan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan serta Bidang Hukum terkait hal ini,” katanya.


 

Pertimbangan Revisi Perda dan Evaluasi Kewenangan

Yordan menjelaskan, pada awalnya Bapemperda menilai pengelolaan bandara cukup diatur melalui perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi, Kemenhub, dan TNI tanpa perlu diatur melalui perda.

“Memang kami melihat pada awalnya pengelolaan tersebut tidak perlu berdasarkan perda, cukup dengan perjanjian kerja sama,” ungkapnya.

Namun setelah adanya pandangan dari Kemenhub bahwa pemerintah provinsi masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara, Bapemperda memutuskan untuk mempertimbangkan kembali usulan pencabutan perda tersebut.

“Kalau nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka kemungkinan kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh,” ucap Yordan.

(Baca Selengkapnya: Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Pendapat Gubernur )

Terkait kerja sama pengelolaan bandara, Yordan memastikan sudah ada perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, TNI, dan Kementerian Perhubungan.

“Sudah ada perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dengan TNI dan Kementerian Perhubungan. Jadi jangan sampai disalahartikan bahwa pencabutan perda ini dimaksudkan agar provinsi tidak mengelola Abdul Rachman Saleh, tidak,” tegasnya.

Yordan menambahkan, semula Bapemperda menilai perda tersebut sudah tidak memiliki landasan hukum karena kewenangan provinsi dianggap telah dicabut. Namun pandangan Kemenhub menunjukkan bahwa perda itu masih relevan dan berlaku.

“Interpretasi kami sebelumnya, perda ini kehilangan validitasnya karena kewenangannya sudah dicabut. Namun menurut Kementerian Perhubungan, ini tetap relevan karena ada kewenangan yang tetap dimiliki oleh pemerintah provinsi,” jelas Yordan.

Ia menegaskan, Bapemperda akan meninjau kembali isi perda tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terkini, serta membuka opsi revisi jika diperlukan.

“Nanti kami akan melihat lagi apakah adanya kewenangan ini memang tetap sesuai bunyinya dengan perda. Kalau misalnya perlu penyesuaian, tentu kami akan minta supaya teman-teman Komisi D atau Dinas Perhubungan melakukan revisi perda tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu