Penahanan Ijazah Masih Terjadi di Surabaya, Ketua DPRD Jatim Terima Keluhan Saat Reses
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menerima aduan penahanan ijazah di Surabaya. Ia menegaskan praktik tersebut tidak boleh terjadi dan meminta Pemprov bertindak tegas.
SURABAYA — Praktik penahanan ijazah siswa SMA sederajat akibat tunggakan biaya ternyata masih ditemukan di Surabaya. Hal ini terungkap ketika seorang wali murid menyampaikan keluhan kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, saat kegiatan reses di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Selasa (18/11/2025).
Musyafak menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, mengingat seluruh sekolah negeri telah mendapatkan dukungan anggaran seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
“Dengan adanya BOS dan BPOPP, tidak seharusnya ada penahanan ijazah. Ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh dihambat hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Pernyataan ini konsisten dengan sikap DPRD Jatim yang sebelumnya juga mendesak pemerintah daerah dan sekolah untuk melindungi hak-hak pendidikan masyarakat, termasuk hak dokumen penting.
(Baca Selengkapnya: DPRD Jatim meminta ketegasan pemerintah daerah dalam perlindungan hak pekerja dan dokumen kerja)
Penahanan Ijazah Dinilai Menghambat Masa Depan Siswa
Musyafak menekankan bahwa penahanan ijazah berdampak serius terhadap masa depan siswa, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Karena itu, ia meminta Pemprov Jawa Timur untuk memastikan tidak ada satu pun sekolah yang masih melakukan praktik tersebut.
“Saya minta Pemprov Jatim memastikan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah mana pun,” ujarnya.
Ia juga langsung meminta data lengkap dari warga yang mengadu agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
“Kami akan kawal agar hak siswa benar-benar terpenuhi,” tandasnya.
DPRD Jatim sebelumnya juga menyoroti isu serupa terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan, yang dianggap melanggar hak dasar masyarakat.
(Baca Selengkapnya: Komisi E mendesak sanksi terhadap perusahaan penahan ijazah)
Keluhan Warga Terkait PKH dan Penjelasan Program KIP Jawara
Selain persoalan ijazah, Musyafak juga menerima aduan mengenai Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menjelaskan bahwa PKH merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun Pemprov Jawa Timur memiliki skema bantuan lain yang dapat dimanfaatkan masyarakat rentan, yakni KIP (Kewirausahaan Inklusif Pemberdayaan) Jawara.
Program ini memberikan stimulus modal usaha senilai Rp3 juta, bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa alat penunjang usaha sesuai kebutuhan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
Musyafak menegaskan bahwa KIP Jawara merupakan program berkelanjutan yang dirancang untuk mendorong masyarakat miskin naik kelas secara mandiri.
“Semangat KIP Jawara adalah semangat pemberdayaan. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan DPRD Jatim yang mendorong perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan regulasi tidak membebani warga.










