gerbang baru nusantara

DPRD Jawa Timur Minta Pemkot dan Disnaker Tegas Lindungi Hak Pekerja, Termasuk Hak Beribadah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hak pekerja oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga menahan ijazah karyawan dan memotong gaji bagi yang melaksanakan ibadah Shalat Jumat. DPRD Jatim mendesak pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

Syaiful Anam
Senin, 21 April 2025
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Lilik Hendarwati

Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hak pekerja oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga menahan ijazah karyawan dan memotong gaji bagi yang melaksanakan ibadah Shalat Jumat. DPRD Jatim mendesak pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

Kasus ini mencuat setelah publik menyoroti praktik yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal di Surabaya, di mana pemilik perusahaan diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawan muslim yang menunaikan ibadah. DPRD Jatim menegaskan bahwa hak untuk menjalankan ibadah merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi oleh kebijakan internal perusahaan.

“DPRD Jawa Timur memandang ini sebagai persoalan serius. Menunaikan ibadah, termasuk Shalat Jumat, adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang harus dilindungi,” ujar perwakilan DPRD Jatim dalam keterangan resmi, Senin (21/4/2025).

Dalam pandangan DPRD Jatim, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya sebatas pada aspek pengupahan atau jam kerja, namun juga mencakup kebebasan menjalankan keyakinan agama tanpa tekanan. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi dan jika terbukti, memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.

Selain itu, DPRD Jatim mengusulkan agar seluruh perusahaan di wilayah Jawa Timur diwajibkan memiliki regulasi internal yang menghormati dan menjamin hak karyawan untuk beribadah. Hal ini dianggap penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Diperlukan upaya struktural dari pemerintah daerah bersama dunia usaha. Sosialisasi tentang pentingnya penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk hak beribadah, harus digencarkan,” lanjut DPRD.

DPRD juga menekankan perlunya pengawasan berkala oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan, terutama pada aspek-aspek non-upah yang selama ini kurang menjadi perhatian.

Untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, DPRD Jawa Timur menyarankan agar pemerintah menyediakan kanal aduan yang aman dan mudah diakses, agar pekerja bisa menyampaikan keluhan tanpa takut mengalami intimidasi atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

“Negara harus hadir dalam menjamin kebebasan warganya untuk menjalankan keyakinan. Jika ada perusahaan yang melanggar prinsip ini, maka harus ada tindakan administratif hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup pernyataan resmi DPRD Jatim.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu