Komisi A DPRD Jatim Akan Temui Menteri Purbaya dan Mendes, Bawa Aspirasi Dana Desa
Komisi A DPRD Jatim akan menemui Menteri Purbaya dan Menteri Desa untuk membawa aspirasi PKDI terkait rencana penundaan Dana Desa 2026 akibat PMK 81/2025.
SURABAYA — Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan bahwa pihaknya akan berangkat ke Jakarta dalam waktu dekat untuk membawa aspirasi para kepala desa terkait kekhawatiran atas rencana penundaan pencairan Dana Desa (DD) 2026.
PKDI Jatim Sampaikan Keresahan Soal Penundaan Dana Desa
Sumardi menjelaskan bahwa keresahan itu disampaikan langsung oleh Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jawa Timur dalam pertemuan beberapa hari lalu.
“PKDI Jatim menyampaikan kegalauan mereka terkait rencana penundaan pencairan dana desa. Mereka khawatir layanan dan pembangunan desa akan terganggu,” ujar politisi Golkar tersebut, Sabtu (06/12/2025).
Keresahan serupa sebelumnya pernah disampaikan masyarakat dalam isu ketahanan pangan desa dan sinkronisasi anggaran.
Baca Selengkapnya: Isu penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan juga pernah dikeluhkan warga
PMK 81/2025 Dianggap Memberatkan Desa
Penundaan dana desa tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya PMK No. 81 Tahun 2025.
Sumardi menyoroti Pasal 29B yang mengatur penundaan Dana Desa Tahap II apabila desa tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tertentu.
Dalam aturan itu, jika persyaratan tidak dipenuhi:
-
Dana Desa tidak akan disalurkan,
-
Dapat dialihkan untuk prioritas nasional atau pengendalian fiskal,
-
Atau menjadi sisa pagu anggaran dan hangus di akhir tahun anggaran.
“Pasal ini menjadi kontroversial karena dianggap sangat memberatkan desa. Banyak DD non-earmark berpotensi tidak cair sehingga merusak perencanaan desa,” tegas Sumardi.
Keluhan Desa Soal KDMP dan Risiko Kerugian Fiskal
Sumardi menambahkan bahwa ketentuan baru terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu syarat administrasi turut mempersempit ruang fiskal desa.
“Kepala desa menilai aturan ini bisa ‘mematikan’ dana desa yang sudah direncanakan, menimbulkan kerugian fiskal, dan mempersempit ruang gerak desa,” ujarnya.
Komisi A Akan Bawa Aspirasi Langsung ke Pemerintah Pusat
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Jawa Timur akan mengadakan pertemuan dengan kementerian terkait:
-
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (Menteri Purbaya)
-
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tujuan pertemuan adalah meminta pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan penundaan Dana Desa 2026 agar tidak mengganggu pembangunan desa di Jawa Timur.










