Komisi A DPRD Jatim Minta Pidana Kerja Sosial Tidak Dipolitisasi
Komisi A DPRD Jatim menegaskan pidana kerja sosial harus diterapkan adil dan profesional tanpa intervensi politik demi menjaga kepercayaan publik.
Agus Cahyono Tekankan Profesionalisme Pengadilan
SURABAYA — Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengingatkan agar penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan tidak diseret ke dalam kepentingan politik. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus dijalankan secara adil, objektif, dan profesional guna menjaga marwah penegakan hukum.
Menurut Agus Cahyono, keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada ketegasan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Baca Juga:
-
Hikmah Bafaqih: Integrasi tindak pidana kekerasan seksual dengan tindak pidana siber dalam Raperda PPA Provinsi Jawa Timur
-
Kolaborasi Komisi A DPRD Jawa Timur dengan Komnas HAM terkait RUU KUHAP
-
Rapat konsultasi Komnas HAM dalam perumusan RUU KUHAP ke DPRD Jawa Timur
Perlu Batasan Jelas Pidana Ringan
Politisi yang akrab disapa Agus Cah ini menilai, pengadilan harus memiliki batasan yang jelas terkait kategori tindak pidana ringan yang dapat dijatuhi sanksi pidana kerja sosial.
“Perlu ketegasan dari pengadilan terkait kategori pidana ringan tersebut. Jangan sampai penerapannya justru membuka ruang politisasi,” ujar Agus Cahyono, Rabu (07/01/2026).
Ia menekankan bahwa tidak semua tindak pidana ringan dapat serta-merta diselesaikan melalui pidana kerja sosial. Kejelasan jenis kejahatan dan batasan penerapan sanksi dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
“Substansi terpenting adalah rasa keadilan. Jika aturannya tidak jelas, kepercayaan publik justru dapat semakin menurun,” katanya.
Agus Cahyono juga mengingatkan potensi intervensi dalam proses peradilan apabila kebijakan pidana kerja sosial tidak dikawal secara ketat. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai pidana kerja sosial ini dipolitisasi melalui intervensi di pengadilan. Bisa saja perkara yang seharusnya berujung pidana penjara justru diubah sanksinya menjadi kerja sosial,” tegasnya.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan yang tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan. Agus Cahyono berharap kebijakan tersebut benar-benar diterapkan untuk menghadirkan keadilan hukum yang berimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.










