Bahas Raperda PPPA, Hikmah Bafaqih: Integrasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kejahatan Siber
Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih menuturkan bahwa pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Raperda ini digagas untuk menyatukan dua regulasi yang sebelumnya mengatur perempuan dan anak secara terpisah.
Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih menuturkan bahwa pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Raperda ini digagas untuk menyatukan dua regulasi yang sebelumnya mengatur perempuan dan anak secara terpisah.
Hikmah menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyatuan dua peraturan daerah sebelumnya yang mengatur secara terpisah perlindungan perempuan dan anak.
“Itu menyatukan dua Raperda. Dulu kan soal perempuan sendiri, soal anak-anak sendiri, mau kita satukan,” ujar Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini.
Menurut Anggota Legislatif fraksi PKB ini menyebutkan bahwa penyatuan dilakukan karena isu perempuan dan anak merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Karena sesungguhnya soal perempuan dan anak tidak bisa dipisah-pisahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hikmah menilai Raperda ini penting karena akan mengadopsi sejumlah ketentuan baru dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum tercantum dalam peraturan daerah yang ada saat ini.
“Ada banyak hal baru di Undang-undang (UU) TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang belum ada pada Perda kita yang memang usianya sudah out of date,” sambungnya.
Hikmah mengungkap, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan mengenai kejahatan berbasis internet yang menyasar perempuan dan anak.
“UU ITE. Kejahatan terhadap perempuan-anak yang berbasis internet (siber). Itu juga diatur dalam Perda ini,” ungkapnya.
Mengenai mekanisme agar Raperda ini dapat dijalankan secara efektif setelah disahkan, Hikmah menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahap awal pembahasan.
“ini kan baru pembahasan. Sekarang masih proses, baru dilemparkan, setelah ini Komisi E melakukan proses pembahasan-pembahasan dengan OPD terkait,” paparnya.
Selain itu, ia memastikan bahwa DPRD Jatim juga akan melibatkan berbagai pihak melalui forum uji publik untuk menyempurnakan Raperda ini.
“Kemudian juga melakukan uji publik dengan multi stakeholder yang terkait dengan Raperda ini, dan mendapatkan masukan-masukan. Di level Jawa Timur, yang belum diatur juga dalam UU (TPKS) itu apa yang kira-kira perlu diatur dalam Perda ini,” tutupnya.










