Bahas RUU KUHAP, Komnas HAM Temui Komisi A DPRD Jawa Timur
Komisi Nasional (Komnas HAM) menemui komisi A DPRD Jawa Timur untuk mencari masukan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) Hukum pidana yang saat ini digodok di DPR RI.
Komisi Nasional (Komnas HAM) menemui komisi A DPRD Jawa Timur untuk mencari masukan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) Hukum pidana yang saat ini digodok di DPR RI.
Menurut anggota komisi A DPRD Jawa Timur Jordan Batara Goa mengatakan kedatangan komnas HAM tersebut, pihaknya banyak memberikan masukan yang perlu dicermati untuk dimasukkan dalam RUU tersebut.
"Mulai dari kewenangan penyidikan yang hanya dibatasi oleh pihak penyidik Polri yang mengesampingkan lembaga lainnya misalnya komnas HAM, "terang pria yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, Rabu (21/5/2025).
Jordan mengatakan selain itu masalah upaya paksa dalam pemanggilan terhadap saksi yang akan diperiksa penyidik." Jika tidak diatur maka lawan akan terbentur dengan pelanggaran HAM dan jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh penyidik,"jelasnya.
Komnas HAM, sambung Jordan, juga mencari masukan terkait restoratif justice termasuk juga hak tersangka dan hak korban dalam perkara pidana." Pada prinsipnya kami mendukung sekali adanya RUU Hukum pidana tersebut dalam penegakan hukum di Indonesia, "terangnya.
DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembahasan RUU KUHAP ini dipicu oleh keinginan untuk menyelaraskan KUHAP dengan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2026.










